Tersangka Korupsi Dana Desa Babussalam Segera Diadili

M Harun Al Rasyid (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam waktu dekat ini berencana melimpahkan kasus korupsi dana desa tahun 2018-2019 di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lobar.
“Kasus korupsi di Desa Babussalam minggu depan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, kemarin.

Pelimpahan yang akan dilakukan menyusul berkas dakwaan kasus tersebut sudah tuntas disusun jaksa penuntut. Usai pelimpahan, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal sidang yang nanti akan ditentukan pihak pengadilan.

Dalam kasus korupsi Desa Babussalam, menetapkan tiga tersangka. Antara lain mantan kades Muhammad Zaini, sekdes Heri Irawan dan bendahara bernama Muksin. Ketiga tersangka ditahan jaksa usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Lobar, Selasa (20/2) lalu.

Mereka ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lobar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Dari hasil audit Inspektorat Lobar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 666 juta lebih, sesuai dengan Nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)

Komentar Anda