Berkas Kasasi Fihir Dikirim ke MA

Kelik Trimargo(DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram sudah menerima kontra memori kasasi milik Fihiruddin yang dimohonkan kasasi oleh jaksa penuntut umum.

“Kontra memori kasasi sudah kami terima dari para pihak (penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut),” ujar Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Kamis (31/8).

Tindak lanjut dari kontra memori kasasi yang diterima, akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk tahapan persidangan selanjutnya. “Berkas kasasi akan kami kirim hari ini (Kamis),” katanya.

Jaksa penuntut menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Mataram, yang diketuai oleh Kelik Trimargo sendiri. Penuntut umum mengajukan permohonan kasasi tertanggal 1 Agustus lalu.

Pada sidang sebelumnya, Direktur LSM Logis tersebut mendapat vonis bebas. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Dakwaan penuntut umum itu ialah dakwaan alternatif kesatu, primer dan subsider. Dakwaan kesatu itu mengacu pada Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Pulang Cacat, CPMI Asal KLU Laporkan Calo

Dakwaan primer dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sedangkan dakwan subsider, mengacu pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Semua dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, dinyatakan Kelik tidak terbukti. Sehingga dalam amar putusannya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut. “Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan primer dan dakwaan subsider,” sebutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menyatakan Fihiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Keroyok Lima Warga Mabuk

Fihiruddin terseret kasus UU ITE setelah dilaporkan ke Polda NTB oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Laporan dilayangkan setelah Fihiruddin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup whatsapp yang viral.

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Tulisan terlapor itu lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas DPRD NTB melayangkan laporan pada 17 Oktober 2022 ke Polda NTB. (sid)

Komentar Anda