Pulang Cacat, CPMI Asal KLU Laporkan Calo

CACAT: Budi Hartini duduk di kursi roda dan dituntun pihak keluarga dan desa saat akan memasuki ruang penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Malang menimpa Budi Hartini asal Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Niat hati ingin mengubah ekonomi keluarga dengan pergi merantau ke Timur Tengah, malah dipulangkan dalam kondisi lumpuh dan belum sempat bekerja.

Perempuan anak satu itu mendaftarkan diri sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Timur Tengah Mei 2022, sebagai asisten rumah tangga (ART). “Dia melalui calo inisial HS, perempuan asal Lombok Utara,” kata Pendamping Desa Teniga sekaligus Pemerhati Migran Indonesia (PMI) KLU Novita Sari di Polda NTB, Senin (25/9).

Tidak lama mendaftarkan diri, tepatnya 25 Mei 2022 Budi Hartini diberangkatkan dari Lombok ke Jakarta. Ditampung selama seminggu di Ibu Kota, Budi Hartini diberangkatkan ke negara tujuan, Arab Saudi. Dengan terlebih dahulu transit di Filipina kemudian ke Bandara Riyadh, Arab Saudi.

Sampai di negara tujuan, perempuan 39 tahun itu belum sempat bekerja. Hal itu dikarenakan sesampainya di Bandara Riyadh, Budi Hartini terjatuh hingga tak sadarkan diri saat mengantre kopernya di bandara. “Berdasarkan informasi, korban mengalami pecah di bagian kepala dan telah diambil tindakan untuk operasi bedah di kepala,” ungkapnya.

Selama proses pengobatan itu, pihak keluarga tidak pernah mendapat kabar sama sekali. Berselang beberapa bulan, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Budi Hartini akan dipulangkan dengan alasan sakit.

Budi Hartini dijemput di Jakarta oleh kakak sepupunya dan calo yang memberangkatkan. Akan tetapi, kakak sepupu Hartini belum mengetahui persis keadaan Hartini yang mengharuskan pihak keluarga untuk menjemputnya.

“Karena pada saat calo menginformasikan kepada keluarga Budi Hartini, tidak banyak menjelaskan terkait keadaan yang sesungguhnya seperti apa, dan pemberitahuannya pun secara mendadak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua BPPD Loteng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Apa yang menimpa korban terkuak ketika sampai di rumahnya. Keluarga yang melihat keadaan Budi Hartini membuat keluarga kaget dan shock. “Mereka tahu pada saat berangkat dalam keadaan sehat, cantik dan penuh semangat, akan tetapi pada saat pulang seolah-olah bukan seperti Budi Hartini yang mereka kenal. Rambutnya habis dipotong karena operasi pembedahan. Di kepalanya pun terlihat bekas jahitan seperti bekas terbelah,” bebernya.

Tidak hanya di kepala, di bagian leher Budi Hartini masih ada bekas luka akibat dimasukkan selang. “Sekarang tidak mampu untuk duduk, badan dan tangan sebelah kanan sakit, tidak bisa digerakkan bahkan tidak bisa untuk disentuh. Bukan hanya itu saja, Budi Hartini pun dalam keadaan tidak bisa bicara hanya bisa berbicara isyarat saja,” katanya.

Atas kejadian yang menimpa Budi Hartini, pihak desa sudah melaporkan ke Majelis Krama Desa (MKD). Pihak MKD sudah melakukan mediasi antara korban dengan calo. Dari hasil mediasi itu terbit satu perjanjian yang ditanggung calo.

Perjanjian itu mengharuskan calo mengurus asuransi korban, melakukan perawatan secara maksimal dan rumah sakit ditentukan sendiri oleh pihak keluarga. “Dari calo itu juga siap mengeluarkan biaya pada saat proses rawat inap atau rawat jalan,” ujarnya.

Perjanjian itu ditandatangani di atas meterai. Hanya saja, calo tidak memenuhi perjanjian tersebut sehingga pihak keluarga kembali melapor ke MKD untuk dilakukan mediasi kembali.

Mediasi kedua ini, suaminya korban mau berdamai dengan calo dengan syarat diberikan uang biaya perawatan sebesar Rp 25 juta. “Tidak ada iktikad baik dari calo itu,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Jero Gunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Karena tidak ada iktikad baik dari calo tersebut, keluarga Budi Hartini melapor ke Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB. “Kami berharap, bisa memperoleh keadilan karena kita tahu ini adalah cacat permanen,” katanya.

Melapor ke Satgas TPPO Polda NTB Senin (25/9) kemarin turut didampingi Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran NTB. Penyidik juga sudah melakukan tindakan awal dengan memeriksa korban. “Kasus ini bukan sekadar kasus TPPO, melainkan ada juga pelanggaran kemanusiaan,” ucap Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran NTB Muhammad Saleh.

Kepala korban yang pecah hingga saat ini belum diketahui pasti penyebabnya. “Katanya jatuh di bandara, tapi kami tidak tahu apakah ini di bandara atau bukan,” ujarnya.

Jika memang akibat jatuh di bandara, lanjutnya, harusnya hal itu bisa dipertanggungjawabkan. Karena pasti ada surat dari pihak rumah sakit dan lainnya. “Sekarang korban tidak bisa ngapa-ngapain, terus tidak ada yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan sudah menerima laporan korban. “Beri kami waktu untuk mengungkap fakta peristiwa,” katanya.

Pihak korban tidak hanya diminta untuk menunggu proses berjalan, tetapi dibarengi dengan penanganan lanjutan terhadap korban, terlebih lagi kondisi korban yang terbilang parah.

Pihak keluarga diminta menyerahkan bukti pendukung lainnya. Seperti surat rujukan dari Rumah Sakit Lombok Utara ke RSUD Provinsi terkait dengan kondisi korban. “Ini dasar kami berkoordinasi dengan dengan kesehatan untuk mengetahui kondisi yang dialami oleh korban. Termasuk proses perekrutan dan sebagainya,” tandas Pujawati. (sid)

Komentar Anda