Dua Kasus Korupsi Terkendala Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua kasus korupsi belum menunjukkan perkembangan signifikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari ahli.

“Belum, masih sama seperti yang sebelumnya (menunggu hasil pemeriksaan ahli fisik),” ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (1/3).

Kasus yang ditunggu hasil pemeriksaan fisik dari ahli itu ialah dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Dan dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Sintung Park, Lombok Tengah.

Ahli fisik yang digandeng untuk dugaan korupsi Sintung Park dari Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Sedangkan DBHCHT, Efrien tidak mengetahuinya pasti. “Kalau itu (ahli fisik kasus DBHCHT) kurang tahu, belum dapat info,” timpalnya.

Baca Juga :  Tiga Rekanan dari KSB Diklarifikasi Kasus Masker Covid-19

Penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB. Yaitu pengadaan bantuan masin rajang tembakau dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lobar, Loteng dan Lotim, dan Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan sisa Rp 6 miliar peruntukannya untuk tungku oven tembakau. Jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Loteng dan Lotim.

Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Mantan Kades Puyung Dituntut 6 Tahun Penjara

Untuk Sintung Park, sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari ASN dan lainnya. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan fisik. Setelah hasilnya ada, akan dikoordinasikan dengan auditor dari BPKP.

Perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut sudah dikantongi. Akan tetapi, masih enggan dibeberkan. Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengerjaan proyek Sintung Park itu dimenangkan perusahaan asal Praya, Lombok Tengah bernama CV Tri Daya Utama.

CV Tri Daya Utama muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 3,89 miliar dari pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 4,91 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD 2021.  (sid)

Komentar Anda