Mantan Kades Puyung Dituntut 6 Tahun Penjara

DILIMPAHKAN: Mantan Kades Puyung Lalu Edith Rahardian Wirasari saat dilimpahkan penyidik Polres Loteng ke Kejari Loteng, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menjatuhi tuntutan 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lalu Edith Rahardian Wirasari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra selaku perwakilan JPU, Minggu (19/2).

Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, jaksa penuntut juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap terdakwa, jaksa penuntut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 697 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Investor Prancis Melapor Kena Tipu di Gili Trawangan

Jaksa penuntut menjatuhi tuntutan demikian dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” ucap dia.

Baca Juga :  Setelah Kapolsek Pringgabaya, Tiga Oknum Polres Lotim akan Diperiksa Paminal Polda NTB

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Berdasarkan penulusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pembacaan pledoi dijadwalkan Senin (20/2).

Lalu Edith Rahardian Wirasari menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2018-2019 yang ditangani oleh Polres Loteng.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa.

Untuk kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sekitar 95 saksi, mulai dari kepala desa dan perangkat desa, hingga beberapa pihak yang mengetahui secara detail permasalahan itu. (cr-sid)

Komentar Anda