Setelah Kapolsek Pringgabaya, Tiga Oknum Polres Lotim akan Diperiksa Paminal Polda NTB

DIPERIKSA: Usai diperiksa oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB, Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto terlihat menuju kendaraannya, dan meninggalkan halaman Mapolda NTB, kemarin.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, telah memeriksa Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, Senin (28/8).

Totok diperiksa buntut dari namanya yang muncul dalam sidang dakwaan terdakwa korupsi pasir besi, yaitu PO Suwandi selaku Dirut PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim Rinus Adam Wakum.

Dimana Totok disebut mendapatkan transferan dari terdakwa Rinus Adam sebesar Rp 89 juta. Uang itu ditransfer Rinus secara berkala, sebanyak 24 kali.

Sesuai keterangan Rinus Adam dalam dakwaan, dana Rp 89 juta itu untuk bantuan operasional pengamanan kegiatan tambang.
Totok diperiksa sekitar pukul 13.00 WITA hingga 15.44 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, Totok enggan memberikan komentar. “Langsung sudah di sana (Paminal), pusing saya sama kalian ini. Ibu saya juga lagi sakit ini,” timpalnya sambil meninggalkan Mapolda NTB dengan mobil Avanza Veloz Luxury warna putih.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan Kapolsek Pringgabaya tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Subbid Paminal. “Iya, pemeriksaan terkait penerimaan uang pengamanan, bukan soal korupsi tambang pasir besi itu,” ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (24/8) lalu. Turut menyebut dua oknum polisi Polres Lotim menerima aliran dana pengamanan dari terdakwa Rinus Adam Wakum.

Baca Juga :  Prof Asikin Laporkan PT Mahisa

Ke dua oknum itu berinisial ER dan DGBD. Mereka masing-masing menerima dengan nominal berbeda. ER menerima dengan total Rp 109.850.000, sedangkan DGBD Rp 137.600.000.
Mengenai itu, Arman memastikan tidak hanya Kapolsek Pringgabaya yang akan diperiksa. Melainkan juga ada tiga oknum personel Polres Lotim lainnya yang akan menyusul diperiksa. “Total empat yang akan dipanggil. Hari ini baru satu ya. Besoknya lagi ada. Pokoknya totalnya empat akan dimintai keterangan,” ujar Arman.

Arman belum mengetahui persis apa jabatan tiga orang lainnya yang diperiksa nanti. Ia hanya memastikan tiga orang yang akan diperiksa itu merupakan personel dari Polres Lotim. “Yang pasti personel Polres Lotim. Akan diperiksa terkait dengan penerimaan dana dari PT AMG terkait pengamanan,” bebernya.
Kemudian terkait isu soal Kapolsek Pringgabaya yang di non-job kan dari jabatannya. Kembali Arman memastikan bahwa Kapolsek Pringgabaya belum di non-job kan. Karena saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.

“Soal non-job itu belum. Nanti setelah selesai periksa dulu. Karena kan belum diketahui kebenarannya. Jadi dari hasil pemeriksaan itu nanti baru bisa diketahui. Karena nanti takutnya menjustifikasi orang. Malah repot nanti,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Tiga Tersangka Pengisian BBM Ilegal

Untuk diketahui, korupsi tambang pasir besi ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Total 7 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu inisial SM; SI selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Selanjutnya MH mantan Kadis ESDM tahun 2021; seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S;mantan Kepala Dinas ESDM NTB ZA; dan Rinus Adam dan PO Suwandi yang sudah masuk tahap persidangan.
Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda