Polda Tetapkan Tiga Tersangka Pengisian BBM Ilegal

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal yang melibatkan dua kapal tanker dan satu kapal ikan di perairain Telong-Elong, Lombok Timur sudah sudah ada tersangkanya. “Sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka,” ungkap  Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu (9/10).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai nakhoda dan satu orang manajer operasional perusahaan. Untuk identitas tiga orang tersangka tidak dibeberkan secara rinci. “Lupa saya identitasnya, yang jelas sudah ada tiga tersangka,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Polda sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), lalu diserahkan ke kejaksaan. SPDP yang diserahkan tersebut, ada tiga, yakni untuk Kapal MT Harima, Kapal Anggun Selatan dan satu SPDP lagi untuk manajer operasional perusahaan. “Jadi tiga-tiganya sudah dilakukan penyidikan dan SPDP-nya sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Artanto.

Baca Juga :  Kasus LCC Berpeluang Kembali Diusut

Perkara yang sudah menyeret tiga orang tersangka tersebut diyakini akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB tengah mendalami pemilik kapal.

Penyidik juga tengah melakukan pendalaman ke wilayah Palembang tempat asal kapal. “Penyidik masih di Palembang untuk melakukan pendalaman,” cetusnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Dalam kasus ini, ada tiga kapal yang diamankan di Lombok Timur. Dua kapal tanker bernama MT Harima dan Anggun Selatan. Sedangkan satu kapal ikan bernama KM FMJ Satu Raya. Dari MT Harima dan KM FMJ Satu Raya, total BBM yang diamankan 272 ribu liter. Sementara dari kapal tanker Anggun Selatan sedikitnya 135 ribu liter.

Baca Juga :  Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Presiden Kasta NTB

Sebelum menetapkan tersangka ini, Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Dari pemeriksaan ahli yang melakukan pemeriksaan BBM menyatakan, bahwa BBM itu out of spec (tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar dari migas). Dan surat izin yang ditemukan tidak sesuai. Hal tersebut didapatkan dari hasil pengujian pada unsur flash point-nya, di mana standar dari migas harusnya 52 namun hasil uji labnya hanya 30 untuk kapal SPOB MV Harima dan 33 untuk kapal SPOB MT Anggun Selatan. (cr-sid)

Komentar Anda