Investor Prancis Melapor Kena Tipu di Gili Trawangan

TURUN: Tim Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda NTB saat turun ke Gili Trawangan. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Investor asal Prancis, David Alexandre Guy melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Di Reskrimum) Polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Bule Prancis itu melaporkan salah satu pengusaha perempuan inisial IA asal KLU. Melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan, Alexandre melaporkan IA sejak Mei 2023. Atas laporan itu, Alexandre pun dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (4/9). “Ada juga saksi-saksi dimintai keterangan,” sebut Anton.

Dijelaskan, kerja sama pengelolaan sebuah penginapan di kawasan Gili Trawangan itu bermula dari terlapor IA yang menawarkan kesepakatan kerja sama. Di mana, Alexandre ditawarkan untuk membangun ulang bungalow yang katanya di atas lahan milik IA. Terjadilah kesepakatan kerja sama melalui perusahaan pelapor bernama PT Carpedian pada 26 Desember 2018. “Klien kami sepakat melakukan kerja sama dan menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada terlapor,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Selain itu, Alexandre juga mengeluarkan biaya renovasi dan kelengkapan penginapan, senilai Rp 2,9 miliar. Lalu renovasi bungalo itu tuntas 2020. Bungalo pun mulai beroperasi tahun 2021.

Pada tahun 2021 itu, tim dari Pemerintah Provinsi NTB turun ke Gili Trawangan. Dari sana, terungkap bungalo itu dibangun pada lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB, bukan milik IA seperti yang diakui sebelumnya. “Mengetahui itu, klien kami kecewa,” ucap dia.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Tunggu Hasil Audit

Dengan fakta itu, Alexandre meminta IA mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Akan tetapi, lanjut Anton, IA menolak. “Itulah dasar klien kami melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan,” sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan sudah ditangani Dit Reskrimum Polda NTB. “Saat ini masih dalam proses,” singkatnya. (sid)

Komentar Anda