
MATARAM – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Ini lantaran hasil audit perhitungan kerugian negara belum keluar. “Belum, kami masih menunggu hasil auditnya keluar,” sebut Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Selasa (1/11).
Dalam kasus tersebut, Bratha tidak memungkiri bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pemeriksaan jalan yang ambruk sepanjamg 1 kilometer tersebut. Di mana, hasil pemeriksaan yang melibatakan ahli fisik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menunjukkan jalan yang ambruk akibat longsor Agustus 2021 itu ditemukan adanya kekurangan volume pada pengerjaan.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ahli fisik tersebut, kini sedang ditindaklanjuti oleh akuntan pablik, yang ditunjuk sebagai auditor untuk mengetahui kerugian negara yang terjadi. “Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dan akan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jalan menuju TWA Gunung Tunak sepanjang 1 kilometer tersebut dibangun Dinas PUPR Provinsi NTB pada 2017 dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar. Pemenang tender proyek tersebut adalah PT Indomine Utama beralamat di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. “Intinya, kami tunggu hasil audit keluar baru akan penetapan tersangka,” tutupnya. (cr-sid)