Perantara Germo Ditangkap Edarkan Sabu

DITANGKAP: Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pelaku pengedar sabu nyambi perantara transaksi wanita open BO. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara inisial J ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. Selain menjadi seorang pengedar sabu, pria 36 itu juga disebut sebagai penghubung dengan germo dalam bisnis wanita panggilan atau open BO. “Selain pelaku sebagai pengedar, juga sebagai perantara transaksi cewek open BO. Perantara germo,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (16/1).

Penangkapan J berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram Jumat (12/1) malam dengan barang bukti sabu. Penangkapan pelaku berawal dari salah seorang temannya yang meminta dicarikan wanita untuk diajak berhubungan intim. “Setelah dicarikan, cewek itu mau dibayar pakai uang dan sabu,” katanya.

Baca Juga :  Warga Bintaro Dihebohkan dengan Korban Gantung Diri

Teman pelaku menyetujui permintaan wanita tersebut. Atas dasar itu, pelaku mencarikan sabu dan berjanji bertemu di hotel. Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan. “Pada saat (pelaku) masih di parkiran hotel sambil menunggu cewek yang sudah dijanjikan. Pelaku ditangkap,” ungkapnya.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang dibawa pelaku. Sabu itu ditemukan di balik kayu tempat pelaku duduk. Sabu itu akan diserahkan ke wanita open BO setelah berkencan dengan temannya. “Kami mengamankan satu poket sabu dengan berat bersih 0,39 gram,” ucap dia.

Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui dari mana sabu itu didapatkan. Pelaku hanya menjawab kalau sabu itu didapatkan dari temannya, yang memesan wanita open BO tersebut.

Temannya itu pun diperiksa. Ia mengaku bahwa hanya menyerahkan uang dan pesanan wanita saja. “Kalau bayar pakai sabu, dia (pelaku J) yang menyiapkan. Tapi asal barang ini masih dipertahankan (belum dibuka asal pelaku mendapatkan barang),” bebernya.

Baca Juga :  Sepekan, 31 Kasus Perjudian Terbongkar di NTB

Dengan begitu, hanya J yang dijadikan pelaku. Karena J sendiri yang menaruh sabu itu di kayu tempat kursi hotel tempatnya duduk tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet plastik yang sudah dibengkokkan, korek api gas, HP, motor dan uang tunai Rp 1,9 juta. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sid)

Komentar Anda