Sepekan, 31 Kasus Perjudian Terbongkar di NTB

UNGKAP: Polda NTB dan Polres jajaran berhasil mengungkap 31 kasus perjudian di NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kurun waktu sepekan, mulai 17-23 Agustus 2022, Polda NTB dan Polres jajaran berhasil membongkar 31 kasus tindak pidana perjudian.

“Ini salah satu direktif Kapolri, bahwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama di institusi Polri untuk memberantas perjudian, baik judi dalam bentuk konvensional maupun online,” terang Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (25/8).

Dari 31 kasus yang berhasil diungkap, polisi sudah menetapkan sebanyak 41 tersangka, yang terdiri dari laki-laki 37 orang dan 4 orang lainnya merupakan perempuan. Selain pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku sebagai penunjang dalam perjudian, seperti HP, kalkulator, nota, kartu ATM, papan bola, karpet dan lainnya. “Tidak hanya itu, kami juga mengamankan uang Rp 15 juta,” katanya.

Ditegaskan, segala bentuk perjudian ini menjadi prioritas untuk ditangani dengan tegas dan serius, sesuai dengan direktif Kapolri. Dan apa yang didapatkan selama sepekan ini, akan terus dikembangkan dan digencarkan. Karena pemberantasan perjudian ini sudah menjadi komitmen di institusi Polri sendiri. “Pemberantasan judi ini juga tentu menjadi harapan masyarakat,” sebutnya.

Penyakit masyarakat ini akan ditindak tegas dan serius tanpa pandang bulu. Termasuk juga kepada oknum aparat kepolisian yang terindikasi terlibat akan ditindak tegas, baik secara hukum pidana maupun di internal polri. “Kami harap masyarakat juga ikut membantu dengan memberikan informasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dijual Tanpa Izin, 227 Botol Miras Disita

Ditambahkan, gencarnya memberantas judi ini tidak hanya akan dilakukan sesaat, melainkan akan dilakukan sepanjang masa. Dan tidak memiliki target, sepanjang tindak pidana perjudian masih ada. “Jika ada informasi yang kami terima, tentu akan ditindaklnjuti. Target akan berlangsung sepanjang masa,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, dalam pengungkapan selama sepekan itu, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya keterlibatan orang lain.

Disebutkan, dari pelaku yang berhasil ditangkap, sebagian pelaku tidak berdiri sendiri dalam tindak pidana perjudian. Ada pelaku yang bekerja sama dengan dengan orang lain, dengan masing-masing line-up-nya. “Masih dikembangkan dan ditelusuri. Ini juga bagian dari komitmen kami,” ucapnya.

Dari 31 kasus yang dibongkar bersama Polres jajaran itu, di antaranya 3 kasus yang diungkap oleh Dit Reskrimum Polda NTB, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, Polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa Barat 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Dompu 1 kasus, Polres Bima Kota 5 kasus, Polres Bima 2 kasus. “Untuk jenis-jenis perjudian yang diamankan ada togel online, togel konvensional, bola adil, kartu domino,” sambungnya.

Baca Juga :  35,96 Gram Sabu Belum Sempat Diedarkan, Adik Kakak Ditangkap

Jenis kasus judi online yang terungkap dalam sepekan di wilayah NTB, diketahui bahwa peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan. Judi online yang dimaksudkan di sini, bukan yang pesan langsung ke situs (judi online), tetapi yang dipesan melalui ‘handphone’ bandar (tersangka).

“Jadi jenis judi online yang kami amankan dari para pelaku ini memesan melalui website kepada bandarnya. Siapa bandar besarnya ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian,” katanya.

Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas untuk memblokir situs judi online, karena hal itu bukan wewenangnya, melainkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Hal itu akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” cetusnya.

Untuk para tersangka, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda