Penertiban Spanduk Bebas Parkir Dikritik Warga

PARKIR: Aktivitas petugas parkir di pinggir jalan di wilayah Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat menertibkan plang bebas parkir yang dipasang di sejumlah ritel modern. Penertiban ini dilakukan karena ritel tersebut justru tidak membayar parkir ke pemerintah daerah. Namun penertiban ini dikritik warga. Sebab kewajiban bayar parkir di areal parkir ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret seharusnya tidak dibebankan ke konsumen, melainkan ke ritel tersebut.

Aktivitas penertiban spanduk bebas parkir ini sempat viral dan mendapat respon negarif netizen. Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat, Fathurrahman, mengatakan, dinas sudah sering melakukan penertiban spanduk bebas parkir, termasuk seperti yang ada di video yang viral.” Dishub sedang melakukan penertiban plang bebas parkir yang ada di ritel modern,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/6).

Di Lombok Barat memang ada beberapa titik parkir, terutama di di ritel modern. Pihak ritel memberlakukan kebijakan membebaskan biaya parkir. Masalahnya pemilik tempat tidak membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Barat (Perbup) nomor 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir. Retribusi parkir adalah pungutan pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang diberikan kepada pengguna jasa parkir. Parkir di ritel modern itu masuk retribusi parkir, bukan pajak parkir, karena pihak pemilik ritel modern tidak ada membayar pajak parkir kepada Pemkab Lombok Barat.” Itu tidak ada membayar pajak parkir, jadi penertiban dilakukan untuk peningkatan PAD,” tegasnya.

Baca Juga :  Kawasan Kuliner Tanjung Bias Disengketakan di Pengadilan

Namun masyarakat banyak yang tidak bisa membedakan mana yang dimaksud dengan pajak parkir dan retribusi parkir sehingga penertiban spanduk bebas parkir itu viral.

Ia mengatakan, setiap pelaksanaan penertiban, pihak pengelola ritel diberitahu sebelumnya. Jadi tidak mungkin petugas turun tanpa melakukan komunikasi dengan pihak ritel. Petugas Dishub yang turun juga dibekali dengan surat tugas resmi. “Petugas ritel juga sudah tau, makanya sampai saat ini pengelola ritel tidak ada yang konfirmasi ke dinas tetapi yang ramai itu malah komennya netizen di video,” paparnya.

Ditambahkan, kadang  masyarakat dan para pemilik toko atau minimarket tidak faham maksud dari kegiatan parkir tepi jalan. Sehingga para pemilik toko tidak memberikan adanya aktivitas parkir di tempat usaha mereka.” Dilakukan penertiban plang papan parkir gratis di toko modern karena retail di Lombok Barat tidak bayar pajak parkir,  jadi harus bayar retribusi parkir melalui juru parkir. Kalau mau bebas parkir, silahkan bayar pajak parkir,” sarannya.

Baca Juga :  Gunung Jae Selalu Penuh, Desa Buka Lokasi Baru

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kadang pemilik toko sendiri belum paham maksud dari kegiatan parkir tepi jalan umum, “ paparnya.

Jadi tempat parkir umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan yang tidak bertentangan dengan rambu-.rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.”Kalau pertokoan tepi jalan masuknya ke sini, sesuai dengan Perbup 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir,” jelasnya.

Penertiban spanduk bebas parkir dilakukan karena ritel di Lombok Barat tidak membayar pajak parkir. Jadi harusnya bayar retribusi parkir melalui juru parkir. Karena memang istilah gratis parkir itu tidak ada. Kecuali dari pihak pemilik toko atau ritel mau membayar pajak parkir.” Sebenarnya memang dari dulu tidak pernah ada istilah parkir gratis untuk yang tidak kena pajak parkir,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda