GIRI MENANG – Sengketa lahan wisata kuliner Tanjung Bias Desa Senteluk Kecamatan Batulayar akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sesuai jadwal, sidang putusanĀ dilaksanakan 12 April mendatang.
Untuk diketahui, ratusan warga menggantungkan hidupnya di kawasan wisata kuliner ini. Pengadilan diharapkan mempertimbangkan nasib ratusan warga yang hidup dari kawasan wisata yang dikembangkan pihak desa ini.
Direktur BUMDes Senteluk, Muhajap, termasuk yang digugat. āSesuai jadwal, putusan pengadilan akan dibacakan pada tanggal 12 besok,ā ungkapnya kemarin.
Selaku Kadus, ia juga berharap agar areal milik negara dan hak warga itu dikembalikan. Karena lahan sepadan pantai tidak boleh dimiliki oleh individu. Sehingga lahan itu harus dikembalikan ke negara untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Ia menyampaikan, di kawasan itu ada 19 KK yang membuka usaha kuliner. Belum lagi, satu lapak kuliner bisa mempekerjakan empat sampai lima orang. Mereka berharap agar lahan itu dikembalikan ke negara dan bisa dikelola secara umum.
Muhajap menambahkan, yang digugat oleh penggugat adalah pihak desa, kecamatan, BUMDes, dan KKP pusat. Kalau putusan memenangkan penggugat, maka akan menjadi tolak ukur boleh mensertifikatkan lahan itu.(ami)