Pemkot Mataram Keluarkan SE Larangan Judi Online

H Mohan Roliskana (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN). SE tersebut menjadi acuan untuk melarang ASN setempat tidak hanya mengakses, tetapi juga bermain judi online. Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor : 500.12.1./428/SETDA/VI/2024 tentang pencegahan dan pemberantasan judi daring/online di Pemerintah Kota Mataram. ‘’Surat edarannya sudah saya tandatangani dan menjadi acuan kita bersama untuk larangan judi online ini,’’ ujar Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, Senin (1/7).

SE dikeluarkan menindaklanjuti keputusan Presiden RI, Joko Widodo Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring/online . Beberapa hal menjadi atensi setelah SE dikeluarkan. Antara lain melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan kegiatan perjudian termasuk judi online. Melakukan tindakan pencegahan dan mengidentifikasi praktek kegiatan judi online serta melakukan langkah pembinaan terhadap oknum jajaran yang melakukan praktek judi online. Melaporkan praktek kegiatan judi online kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “SE ini langkah konkrit yang kita lakukan untuk mencegah masyarakat terutama ASN untuk tidak bermain judi online ini,’’ katanya.

Baca Juga :  Penyelundupan 10.995 Ekor Burung Digagalkan

Dampak buruk judi online sudah dicermati bersama. Melalui SE yang dikeluarkan, menjadi ketegasan Pemkot Mataram untuk menindak ASN yang bermain judi online. ‘’Bahwa kita ini serius memberikan peringatan dan tidak main-main terhadap aktivitas judi online,’’ ungkapnya.

Pemkot Mataram memberikan peringatan kepada ASN untuk tidak bermain judi online. ASN yang masih nekat bermain judi online, dipastikan diberikan sanksi tegas. Tidak hanya diturunkan pangkatnya, tetapi juga bisa dipecat sebagai abdi negara. ‘’Kalau dipandang perlu (sanksi) bisa kami berikan sebagai efek jera. Sanksi itu bagian dari efek jera. Karena banyak sekali bisa kita lakukan untuk itu. Ini sebagai pengingat dari pemerintah dan sudah berulang kali imbauan dan peringatan,’’ terangnya.

Pemkot Mataram juga mendukung upaya pemerintah pusat melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI. Di mana PPATK akan mengumumkan dan memberikan data kepada pemerintah daerah yang ASN-nya memiliki catatan bermain judi online. ‘’Tidak apa-apa, itu juga sebagai bahan kita untuk melakukan koordinasi dan peringatan maupun tindakan yang akan kita ambil,’’ tegasnya.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, SE Wali Kota Mataram sudah jelas tujuannya. Selain untuk imbauan agar tidak melakukan, juga menjadi acuan untuk memberikan sanksi berat bagi ASN yang bermain judi online. ‘’Di tingkat nasional kan sudah menjadi pembahasan utama dengan keresahan. Kami juga merasakan itu sudah lama terhadap ASN kita yang bermain ini. Bisa di sela waktu senggang atau tidak ada kegiatan, teman-teman ini ada yang bermain. Baik menggunakan handphone masing-masing maupun sarana yang lain,’’ katanya.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov akan ke NTB Tahun Depan

Laporan sudah ada yang diterima tentang ASN Kota Mataram bermain judi online. Lalu diingatkan agar taat aturan karena sanksi berat sudah menunggu. Selain penurunan pangkat, ASN yang bermain judi online terancam dipecat. ‘’Itu tidak bisa ditolerir karena dampaknya sangat berat tidak hanya kepada ASN. Tetapi kepada keluarganya dan lingkungan kerja. Sanksi berat itu bisa ke pemecatan kalau terbukti di sidang disiplin. Terus tim disiplin memberikan rekomendasi ya sanksi berat bisa kita laksanakan,’’ ungkapnya.

Namun kepada Kepala OPD, diinstruksikan untuk menginformasikan dan memberikan imbauan kepada jajarannya. ‘’Silakan di internal dulu, kalau peringatan tidak digubris yang bersangkutan bisa dinaikkan ke tim sidang disiplin,’’ terangnya. (gal)

Komentar Anda