Penyelundupan 10.995 Ekor Burung Digagalkan

Kepala BKSDA NTB, kasubdit tipiter polda NTB, balai karantina NTB menunjukkan salah satu burung yang dilindungi yang diamankan di pelabuhan lembar ( Janwari irwan/radar Lombok)

MATARAM—Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB (BKSDA NTB) bersama Polda NTB, dan Balai Karantina Hewan, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung yang dilindungi negara, dan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah di Pelabuhan Lembar.

Kepala Balai KSDA NTB, Lalu Fadli  mengatakan, pengamanan ini merupakan hasil patroli gabungan yang semakin diintensifkan, untuk mengantisipasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di Provinsi NTB. “Saat kami periksa, burung burung ini tidak dilengkapi dengan dokumen. Informasi pelaku yang kita amankan, burung-burung ini rencananya akan dibawa menyebarang ke pulau Bali. Sementara burung – burung ini tidak boleh keluar dari NTB,” jelas Fadli, Kamis (1/7).

Disampaikan, tim gabungan menemukan 10.995 ekor burung, ketika memeriksa kendaraan. Dimana berdasarkan identifikasi yang dilakukan, terdapat 20 jenis burung antara lain Burung Srigunting 210 ekor, Perkutut Loreng 135 ekor, Perenjak Gunung 175 ekor, Betet Kelabu/Kemodong 1.875 ekor, dan Cinenen Jawa 2.500 ekor.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ustad Mizan Tak Ditahan

Selain itu, ada juga Burung Branjangan Jawa 2000 ekor, Perling Kumbang 225 ekor, Kacamata Laut/Kecial Kuning 2.250 ekor, Burung Madu 450 ekor, Gelatik Abu-abu 175 ekor, Pipit Zebra 400 ekor, Kepodang 200 ekor, Kancilan Emas 60 ekor, Anis Macan 100 ekor, Cikukua Tanduk 40 ekor, dan Paok Laus 10 ekor. “Burung jenis ini merupakan burung yang dilindungi undang-undang,” jelas Fadli.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga berhasil mengamankan Burung Bondol Hijau Dada Merah 30 ekor, Burung Cabe 40 ekor, Cica Kopi Melayu 50 ekor, dan Daecu Belang 70 ekor. “Semua burung ini akan kita lepas di Taman Gunung Rinjani, Tahura Gunung Tunak dan hutan-hutan lindung lainnya,” ujar Fadli.

Penggagalan pengiriman burung ini katanya, sebagai upaya konservasi satwa liar melalui kampanye dan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin di dalam kawasan hutan, dan juga upaya penegakan hukum bidang TSL. “Semua burung yang kita amankan ini akan kita lepas langsung, agar habitatnya tetap berkembang,” ujarnya.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Jilid II Deklarasi Usai Lebaran

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Polda NTB, AKBP Heri Indra menjelaskan, dalam pengagalan penyelundupan burung yang dilindungi undang-undang dan tanpa dokumen ini, pihak Polda NTB juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sopir, kenek dan pengawal pemilik burung. “Pelaku ini kita jerat dengan undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservsi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Disampaikan, penggagalan pengiriman burung yang dlindungi di wilayah NTB ini bukan kali pertama terjadi. Melainkan sudah beberapa kali terungkap, baik oleh pihak Polda NTB, Polres, dan BKSD NTB. “Selain burung-burung yang dilindungi, kita juga sudah sering melakukan penggagalan penyelundupan barang-barang lainnya,” pungkas Heri. (wan)

Komentar Anda