MA Pangkas Hukuman Penjara dr. Langkir

KELUAR: dr Muzakir Langkir saat hendak keluar dari ruang sidang pengadilan tipikor pada PN Mataram, dalam sidang beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara korupsi dana RSUD Praya, Loteng tahun 2017-2020. Hukuman penjara mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir sedikit berkurang dari hukuman sebelumnya, dari 8 tahun menjadi 7 tahun dan 6 bulan.

Adanya perubahan hukuman terhadap Langkir dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, I Made Juri Imanu. Perubahan hukuman tersebut sesuai dengan petikan putusan MA Nomor: 1319 K/Pid.Sus/2024.

“Sesuai petikan putusan yang kami terima, amar putusannya memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB Nomor : PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023,” sebut I Made Juri Imanu, Rabu (20/3).

Hakim MA dalam amar putusannya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Jika tidak membayar pidana denda, maka diganti 6 bulan pidana kurungan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Masker Covid, Pemeriksaan Fokus ASN

Tidak hanya mengubah pidana pokok, hakim MA juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 883 juta, dikurangi  pengembalian dari para penyedia dan terdakwa. “Sehingga selisih uang pengganti sebesar Rp 534 juta, subsider penjara 2 tahun dan 9 bulan,” katanya.

Dalam amar putusan lainnya, hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 877 juta. Dikurangi pengembalian dari saksi sehingga selisih uang pengganti sebesar Rp 862 juta. “Subsidernya (pidana pengganti) selama 6 bulan penjara,” bebernya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB dalam putusannya mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 yang dimintakan banding, sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, pengenaan pidana uang pengganti dan status barang bukti.

Baca Juga :  Bakar Gerbang Villa di Gili Air, Bule Inggris Dideportasi

Sehingga hakim PT dalam amar putusan menyatakan Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.

Hakim PT menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Hakim PT juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,261 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Diketahui, perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Loteng, muncul kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah. (sid)

Komentar Anda