Bakar Gerbang Villa di Gili Air, Bule Inggris Dideportasi

IST FOR RADAR LOMBOK

MATARAM – Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris inisial JWH, 38 tahun dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Kelas IA TPI Mataram. “JWH membakar gerbang yang terbuat dari alang-alang di Kempas Villa, Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU),” sebut Kepala Imigrasi Kelas IA TPI Mataram Pungki Handoyo, Kamis (8/6).

Dikatakan, JWH membakar gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang-alang tersebut dengan cara melempar puntung rokok ke atas gerbang. “Dilakukan dalam kondisi mabuk,” katanya.
Setelah melakukan aksi pembakaran, JWH pindah ke penginapan lain. Akan tetapi, berhasil ditemukan. “Penangkapan dilakukan di Gili Air,” ujarnya.

Baca Juga :  Caleg Hanura Erwin Ibrahim Masih Buron

Petugas memeriksa paspor JWH. Dari hasil pemeriksaan paspor tersebut diketahui izin tinggal JWH sudah melebihi batas. Selain tidak memperpanjang izin tinggal yang telah berakhir sejak 8 Mei 2023 lalu itu, JWH juga melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Bupati Pastikan Tak Bisa Bangun RTG dengan APBD

Terhadap pembakaran yang dilakukan JWH, sudah berakhir dengan mediasi antara JWH dan pemilik Kempas Villa. “JWH membayar ganti rugi,” bebernya.
Terhadap ulah JWH dikenakan tindakan administratif dengan pendeportasian ke negara asalnya. Sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami akan langsung terbangkan melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju ke London, Inggris,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda