Caleg Hanura Erwin Ibrahim Masih Buron

Kombes Pol Teddy Ristiawan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Erwin Ibrahim yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB masih berkeliaran. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum berhasil menangkap Caleg Hanura untuk DPRD Lombok Barat Dapil III (Labuapi-Kediri) itu. “Kita cari-cari kehilangan jejak terus kita. Belum beruntung,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (23/11).

Beberapa waktu lalu, keberadaan Erwin berhasil diendus. Erwin bersembunyi di salah satu kandang ayam, wilayah Lobar. Akan tetapi, ketika proses penangkapan, Erwin sudah meniggalkan tempat persembunyian. “Jejaknya ketemu, seperti sisa makanan, tapi orangnya tidak. Licin dia (Erwin Ibrahim),” ucap dia.

Polisi juga pernah mencari Erwin di rumahnya dan rumah istrinya. Informasinya, Erwin memiliki tiga istri. Setiap rumah istrinya itu pernah didatangi polisi, namun Erwin tidak ada. “Agak pintar dia. Licin dia, licin,” ujar Teddy.

Ditreskrimum Polda NTB menetapkan Erwin Ibrahim sebagai buron tertanggal 26 Oktober 2023, sesuai dengan Nomor: DPO/22/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum. Erwin tidak sendiri menjadi buron, melainkan juga salah satu rekannya Muhammad Harharah. Ditreskrimum menerbitkan buronannya sesuai Nomor: DPO/21/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum. Berdasarkan informasi, Muhammad Harharah kini berada di Arab Saudi.

Baca Juga :  Tiga Rekanan dari KSB Diklarifikasi Kasus Masker Covid-19

Keduanya menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah. Selain Erwin dan Harharah, ada tiga orang lainnya jadi tersangka. Yakni Y, M dan ZF. ZF adalah pegawai honor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. “Dua orang tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, satu tersangka belum dinyatakan lengkap. Kalau sudah dinyatakan lengkap, segera kita limpahkan,” sebutnya.

Mereka menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh pelapor bernama Daryl atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah pada 2021. Para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik adat, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020. Padahal objek lahan tersebut telah dimiliki seorang warga yang kini sebagai pelapor. Itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikantongi.

Baca Juga :  Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Presiden Kasta NTB

Tanah itu berlokasi di Batu Layar, Lombok Barat seluas 2 hektare lebih. Diduga tujuan para pelaku untuk mengaburkan status tanah milik korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris.

Polisi juga mendalami seorang saksi berinisial SB yang diduga ikut terlibat mengetahui peristiwa tersebut dan menjadi saksi transaksi saat perjanjian untuk membuat dokumen yang diduga palsu tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, kasus tersebut tergolong unik. Karena sebelumnya pasutri berinisial Y dan M melalui pengacara berinisial H menggugat perdata korban Daryl dan beberapa orang termasuk Muhammad Harharah di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan hakim memenangkan Y dan M atas status tanah tersebut.

Pengacara yang sama kemudian kini menjadi pengacara Muhammad Harharah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Polda NTB. Praperadilan yang dimohonkan itu beberapa kali digelar. Namun di pertengahan jalan, gugatan praperadilan itu dicabut. (sid)

Komentar Anda