Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Presiden Kasta NTB

DILANTIK: Lalu Firman Wijaya saat dilantik jadi ketua Korpri Lombok Tengah, Selasa (29/11). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lombok Tengah masa bakti 2022-2027 dilantik. Sekda Lombok Tengah dipercaya sebagai ketua yang merupakan satu-satunya wadah organisasi yang menghimpun seluruh pegawai RI yang meliputi PNS, pegawai BUMN, BUMD dan lainnya itu.

Sebagai organisasi, tentu saja tugas dan kewajiban utamanya adalah dapat mengakomodir segala bentuk kepentingan anggotanya. Korpri harus benar-benar bisa dirasakan kehadirannya oleh setiap anggota. Namun dalam kasus salah seorang aparatur sipil negara (ASN), Lalu Munawir Haris yang ditahan penyidik Dirreskrimsus Polda NTB, Korpri dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum.

Meski diketahui bahwa Lalu Munawir Haris merupakan Presiden LSM Kasta NTB tersebut merupakan salah satu guru SMP yang berstatus ASN. Namun karena sangkaan yang dilanggar yakni tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan asusila bagi Korpri merupakan ranah pribadi.

Ketua Korpri Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menegaskan, tidak menutup kemungkinan pengurus Korpri akan menjenguk Lalu Munawir Haris yang sedang ditahan. Namun untuk bantuan hukum, dipastikan tidak akan diberikan mengingat kasus yang menjerat pria berambut gondrong ini kapasitas sebagai individu. “Nanti kita kemungkinan akan kunjungi beliau (LWH) tapi karena kasus ini kapasitas yang bersangkutan sebagai individu, maka kita tidak berikan bantuan hukum. Sementara untuk status ASN kita tunggu dulu, karena kalau tidak salah yang diberhentikan itu adalah kasus korupsi tapi kalau ini bukan korupsi. Tapi nanti kita lihat bagaimana keputusan inkrahnya,” ungkap Lalu Firman Wijaya, Selasa (29/11).

Baca Juga :  Putusan Terdakwa Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Diubah

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menambahkan, dengan adanya kasus yang menimpa LWH, maka diharapkan menjadi pembelajaran agar PNS yang lain harus mentaati aturan yang ada dan sudah mengikat ASN. Mengingat dalam aturan, sudah jelas ada kewajiban, larangan hingga sanksi bagi ASN yang melanggar. “Makanya kita harapkan agar semua ASN untuk taat dan patuh dalam melaksanakan tugas sesuai aturan. Dan untuk kasus hukum kita serahkan ke APH, namun kita berharap agar ASN kita semakin memahami dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku bagi ASN kita,” timpal Nursiah.

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri saat melantik pengurus Korpri menegaskan visi Korpri adalah mewujudkan organisasi Korpri yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai RI dan menyejahterakan anggota dan keluarganya. Ini adalah visi yang sangat mulia dan harus bisa diejawantahkan oleh ketua bersama segenap pengurusnya. “Korpri harus terdepan dalam memberikan pembinaan, sekaligus perlindungan bagi setiap anggota. Bahkan dalam keputusan presiden tentang anggaran dasar Korpri, dikatakan bahwa Korpri tidak hanya sebagai pengayom dan pelindung, tapi juga harus dapat memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggotanya,” terangnya.

Baca Juga :  Eks Bendahara Polda Terlibat Korupsi, Kapolda: Kita Harus Prudent

Seperti Diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu diduga dibagikan oleh Lalu Wink Haris di grup WA. Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari penyanyi Ikke Nurjanah berjudul ‘memandangmu’ dengan mik di tangan kanan. Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ketua LSM Formapi NTB, Ikshan Ramdhny pada 27 September 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Lalu Wink disangkakan dengan pasal pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (met)

Komentar Anda