Eks Bendahara Polda Terlibat Korupsi, Kapolda: Kita Harus Prudent

Irjen Pol Djoko Poerwanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto angkat bicara soal keterlibatan mantan bendahara Polda NTB berinisial IMS dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan pemberian kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah.

Djoko saat dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya harus prudent atau bijaksana terhadap hal tersebut.  “Kita harus prudent dan berhati-hati,” singkatnya, Jumat (19/8).

Saat ditanya lebih jauh, Djoko enggan membeberkan. Hanya mengatakan melihat perkembangan kasus tersebut. “Kita lihat perkembangan,” imbuhnya.

IMS diduga kuat terlibat dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi penyaluran dan pemberian keredit fiktif pada perusahaan daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang Tahun 2014.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah persidangan, jaksa sudah memanggil IMS berkali-kali, namun tidak ada respons. IMS hanya sempat sekali menghadiri pemanggilan, tetapi pemanggilan selanjutnya, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Pasir Besi Kembali Diperiksa

Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Loteng ini sudah sampai pada meja persidangan dengan menetapkan dua terdakwa yaitu Agus Fanesha selaku Account Officer BPR Pusat Praya dan mantan Kasi Pemasaran Kredit di BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dan H Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang.

Dalam kasus BPR ini kedua terdakwa secara bersama-sama dengan IMS. Namun, dalam berkas yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, IMS masih sebatas sebagai saksi. Pihak jaksa tidak menutup kemungkinan akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini, mengingat IMS dianggap sangat berperan dan menjadi aktor utama dalam kasus itu.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unram Masih Proses

Nama IMS ini muncul saat pembacaan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Fanahesa dan Johari, IMS dinyatakan turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Peran IMS terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada 2014 hingga 2017, IMS mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 perwira Anggota Polda NTB.

Seperti diketahui, dalam kasus BPR ini ada temuan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar lebih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (cr-sid)

Komentar Anda