Putusan Terdakwa Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Diubah

KELUAR: Dua terdakwa korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan, Kota Mataram akan keluar meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Mataram, setelah mendengar majelis hakim membacakan putusan yang dijatuhi. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram telah memutus perkara korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskesmas Babakan, Kota Mataram dengan terdakwa Raden Hendra Taurus Sandi dan Ni Nyoman Yuniarti, Selasa (10/10).

Putusan Majelis Hakim PT Mataram yang diketuai Mochammad Sholeh, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa I (Raden Hendra Taurus Sandi) dan permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti).
“Mengubah putusan yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa I (Raden Hendra), pengenaan pidana uang pengganti, pengenaan subsider pidana kurungan kepada terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti) dan status barang bukti,” kata Mochammad Sholeh.

Terdakwa Raden Hendra selaku mantan Kepala Puskesmas Babakan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” vonisnya.
Majelis hakim turut menjatuhkan Raden Hendra pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan badan.
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Yuniarti selaku mantan bendahara Puskesmas Babakan, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta. “Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebutnya.
Ni Wayan Yuniarti turut dibebankan membayar uang pengganti Rp 190 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Jaksa “Nakal” Ditunda Tiga Kali

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer itu ialah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan kedua terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,35 juta dari terdakwa Ni Wayan Yuniarti dirampas untuk negara. “Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti),” bebernya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan pidana pidana penjara kepada terdakwa I (Raden Hendra) dengan pidana selama 6 tahun. Dan terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua terdakwa turut dibebankan pidana denda. Untuk Raden Hendra dibebankan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ni Wayan Yuniarti dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. “Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan badan selama 6 bulan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 690 juta. Masing-masing terdakwa Rp 480 juta untuk terdakwa Raden Hendra dan Rp 207 juta kepada terdakwa Ni Wayan Yuniarti.

Baca Juga :  Terdakwa Pemalsuan SPPT Gili Sudak Dinyatakan tak Bersalah

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Jika harta benda tidak juga mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan. “Untuk terdakwa I (Raden Henda) selama 2 tahun kurungan dan terdakwa II (Ni Wayan Yuniarti) selama 1 tahun kurungan,” bebernya.

Mukhlassuddin menjatuhi vonis demikian dengan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan jaksa. “Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini muncul kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp 690 juta. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. (sid)

Komentar Anda