Terdakwa Pemalsuan SPPT Gili Sudak Dinyatakan tak Bersalah

SIDANG: Terdakwa (baju biru) bersama penasihat hukumnya menghadiri persidangan di PN Mataram beberapa waktu lalu. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Perkara dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat yang menyeret nama terdakwa Muksin Mahsun dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Dari laman website MA, majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut diketuai Dr Desnayeti M serta hakim anggota Yohannes Priyana dan Dr Tama Ulinta Br Tarigan, tertanggal 29 November 2022 lalu. Dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MA menolak kasasi JPU itu, pun dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo. “Iya, kasasi JPU di tolak,” katanya, Senin (2/1).
Petikan putusannya pun sudah diterima pihaknya. “Iya, sudah kami terima,” sebutnya.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, putusan mengacu pada putusan PN Mataram. Artinya, terdakwa Muksin Mahsun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan SPPT di Gili Sudak, Sekotong, Lombok

Barat sebagaimana tuntutan JPU pada sidang tingkat pertama.
JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah. Terdakwa pun dijatuhi tuntutan penjaraselama 3,5 tahun. JPU menjatuhi tuntutan demikian atas dasar penerbitan SPPT tidak melalui prosedur.

Baca Juga :  Pemotongan Gaji Guru di Lobar Dikoordinasikan ke Bareskrim

Akan tetapi, tuntutan JPU dimentahkan majelis hakim PN Mataram, karena dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang membenarkan terdakwa melakukan pemalsuan SPPT. Sehingga, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tuntutan JPU.
Majelis hakim memutus perkara tersebut dengan pertimbangan SPPT tersebut murni produk Bappenda Lombok Barat (Lobar). Bukan dibuat atau dipalsukan oleh terdakwa. Hal itu merujuk pada keterangan saksi dari Bappenda Lobar.

Selain itu, hakim juga sependapat dengan keterangan saksi ahli pidana Prof Amirudin. Dalam keterangan saksi ahli tersebut menyatakan persoalan penerbitan SPPT bukanlah merujuk pada pidana melainkan ranah peradilan pajak.

Tim Penasihat Hukum Muksin Mahsun, Hendi Ronanto mengatakan, putusan kasasi itu telah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya. Dengan dinyatakan kliennya tidak bersalah oleh MA, seharusnya menjadi tamparan keras bagi Polda NTB, yang mengusut perkara tersebut sejak awal.
“Seharusnya ini bisa menjadi tamparan keras bagi Polda NTB yang telah menetapkan klien saya sebagai tersangka, padahal memiliki alas hak yang jelas,” katanya sembari menyebutkan bahwa kliennya memiliki pipil garuda.

Baca Juga :  Calon Tersangka Korupsi DAPM Lotim Sudah Dikantongi

Ia pun mengkritik penyidik agar bertindak profesional. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tersebut terkesan dipaksakan. “Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan, karena tidak memiliki alat bukti yang kuat,” sebutnya.

Untuk diketahui, Muksin Mahsun terseret kasus dugaan pemalsuan surat berdasarkan laporan dari pihak pemegang SPPT pada objek tanah yang sama, yakni Debora Sutanto dan Awanadhi Aswinabawa. Mereka bisa memegang SPPT berdasarkan sporadik.
Berbeda dengan Muksin Mahsun yang mengajukan penerbitan SPPT berdasarkan pipil garuda Nomor 623 atas nama Daeng Kasim. Itu didapatkan dari orang tuanya, H Mahsun yang telah membeli tanah dari Daeng Kasim tahun 1974 silam.

Atas dasar itu, terdakwa mengajukan permohonan pembuatan SPPT itu diterbitkan Bappenda Lobar berdasarkan nomor SPPT :52.01.010.001.004-0008. Itu dianggap palsu oleh JPU. (cr-sid)

Komentar Anda