Sidang Tuntutan Jaksa “Nakal” Ditunda Tiga Kali

KELUAR: Terdakwa Eka Putra terlihat keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor pada PN Mataram bersama salah satu penasihat hukumnya, setelah sidang pembacaan tuntutannya ditunda, Jumat (1/9). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo, oknum jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam perkara pemerasan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS), kembali ditunda.

Bahkan sidang pembacaan tuntutan jaksa “nakal” ini terhitung sudah tiga kali ditunda. Penundaan pertama Jumat, 11 Agustus 2023, ke dua Jumat, 25 Agustus 2023, dan terakhir kembali terjadi pada Jumat (1/9) kemarin.

“Tuntutan terdakwa belum siap,” kata Sesarto Putera, selaku perwakilan jaksa penuntut di sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Megeri (PN) Mataram, kemarin.

Berdasarkan informasi, tuntutan terhadap terdakwa Eka dibuatkan langsung Kejaksaan Agung (Kejagung). Terjadinya penundaan sampai tiga kali ini, rencana tuntutan (Rentut) dari Kejagung yang belum keluar.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Kasus Pendopo Bupati Loteng ke Polda

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka mengatakan penundaan pembacaan tuntutan dikarenakan tuntutan masih dalam proses. Dimana tuntutan harus dibuat dengan matang. “Pasti akan dibacakan tuntutannya,” singkatnya.

Terdakwa melakukan dugaan pemerasan terhadap peserta  CPNS sejak tahun 2020. Terdakwa menjanjikan korban akan lulus tes CPNS di Kemenkumham NTB tahun 2020 dengan menyerahkan uang Rp 170 juta. Namun pada kenyataannya korban tidak lulus, dan uang korban tidak dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Apabila korban tidak lulus, uang akan dikembalikan.

Terpantau dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu yang menjadi korban terdakwa adalah seorang anggota TNI yang bertugas di Korem 162/WB. Anggota TNI berpangkat Lettu itu mengalami kerugian Rp 100 juta. Uang itu untuk meloloskan anaknya menjadi PNS di kejaksaan pada tahun 2021.

Baca Juga :  BPKP Kantongi Kerugian Negara Kasus Poltekes Mataram

Namun ternyata anak korban dinyatakan tidak lulus, dan uang korban yang sudah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Hal serupa juga dilakukan terhadap korban lainnya, yang mengalami kerugian rata-rata mencapai puluhan juta rupiah.

Atas tindakannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. (sid)

Komentar Anda