Bareskrim Limpahkan Kasus Pendopo Bupati Loteng ke Polda

PENDOPO BUPATI: Inilah kondisi Pendopo Bupati Lombok Tengah yang diduga ada kerugian negara di dalamnya.(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah (Loteng) menuai sorotan berbagai pihak. Salah satunya NTB Corruption Watch (NCW). Bahkan NCW sudah melaporkan adanya dugaan korupsi yang mencapai Rp 1 miliar ini ke Bareskrim Polri pada 8 November 2021. “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)-nya sudah kami terima 11 Maret 2022 lalu,” ungkap Direktur Eksekutif NCW Fathurrahman kepada Radar Lombok, Minggu (7/8).

Namun kini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda NTB. Fathurrahman mengaku sudah di-BAP oleh Penyidik III Dit Reskrimsus Polda NTB beberapa waktu lalu. Tetapi sejauh mana perkembangan setelah dirinya dipanggil, tidak diketahui.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pajak Setwan Lotim, Ahli Sebut Ada Kerugian Negara Akibat Kelalaian Bendahara

Dijelaskan, dalam pembangunan Pendopo Bupati Loteng ini dugaan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1.087.306.580 dari jumlah total anggaran sebesar Rp 13.270.110.030 yang berasal dari APBD Pemda Loteng Tahun 2019.

Bareskrim Polri melimpahkan laporan ini ke Polda NTB sesuai Surat Nomor: SP2HP/20/III/RES.3.5/2022/Tipikor, yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, tertanggal 11 Maret 2022.

Dalam SP2HP itu tertulis rujukan surat dari NTB NCW Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Loteng pada kegiatan pembangunan Pendopo Bupati Loteng.

Baca Juga :  DPO Tersangka Kolam Labuh Ternyata Pengurus Partai

Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Dit Reskrimsus Polda NTB karena lokasinya berada di Polda NTB, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.087.306.580, “Guna penanganan lebih lanjut laporan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB,” tertulis dalam surat tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dimintai keterangan juga membenarkan pelimpahan dari Bareskrim tersebut. Saat ini, masih dirangkaian dengan tahap pendalaman dan klarifikasi dari pihak terkait. “Kami masih mintai klarifikasi kepada para pihak,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda