Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Sekdes Sesait Divonis 5,5 Tahun

DIVONIS: Terdakwa Dedi Supriadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (7/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dedi Supriadi, mantan Sekretaris Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (7/1).

Oleh Ketua Majelis Hakim Kadek Dedi Arcana, Dedi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” vonis Ketua Majelis Hakim Kadek Dedi Arcana.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 1.015.813.844. Apabila  terdakwa tidak  melunasi uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis pidana penjara ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana terdakwa Dedi Supriadi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider  6 bulan kurungan. Dalam memvonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim Kadek Dedi Arcana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu di Warung, Dua Pria Ditangkap

Hal yang memberatkan yaitu belum ada pemulihan kerugian negara berupa penggantian. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan sebelumnya belum pernah dihukum. Terhadap putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Khairul Aswadi belum mengambil sikap. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Dedi Supriadi dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 1.015.813.844 pada pengelolaan APBDes 2019.

Terdakwa selaku Sekdes Sesait dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa Sesait  telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan kegiatan bukan tugas pokoknya, dan melakukan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Beberapa kegiatan yang menyimpang tersebut di antaranya program  pembukaan Jalan Sumur Pande Daya-Sumur Pande-Sumur Pande Lauk dengan anggaran Rp 178.587.000. Sesuai tugas dan fungsi pada perangkat desa di Desa Sesait, seharusnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh saksi Suhardi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dilaksanakan oleh terdakwa selaku Sekdes. Sementara  Suhardi selaku penanggung jawab kegiatan tidak mengetahui mekanisme pengajuan kegiatan tersebut. Bahkan oleh terdakwa, Suhardi dijadikan sebagai pengawas (mandor).

Berikutnya, pelaksanaan pembukaan Jalan Sumur Pande Daya-Sumur Pande-Sumur Pande Lauk tidak dapat dilaksanakan 100 persen karena ditolak oleh sebagian masyarakat sehingga masih ada sisa anggaran sebanyak Rp 77.212.000.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pembangunan Bale Pusaka dengan anggaran Rp 250.000.000. Sesuai tugas dan fungsi pada perangkat desa di Desa Sesait seharusnya dilaksanakan oleh saksi Suhardi selaku TPK, namun dilaksanakan oleh terdakwa selaku sekdes. Pelaksanaan pembangunan Bale Pusaka tidak dapat dilaksanakan 100 persen karena ditolak oleh sebagian masyarakat sehingga masih ada sisa anggaran sebanyak Rp 5.764.000.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di NTB Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Supriadi terkait kegiatan pembangunan Bale Pusaka dengan realisasi anggaran sebesar Rp 244.236.000. Namun setelah dilakukan penilaian dan pemeriksaan fisik dan dokumen ternyata ada kekurangan volume pekerjaan yang dinilai dengan uang Rp 108.777.500  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Selanjutnya pembangunan Talud Lokok Ara dengan anggaran Rp 320.895.000. Pelaksanaan pembangunan Talud Lokok Ara telah dilaksanakan 100 persen dan telah dilaporkan pertanggungjawaban keuangannya dengan realisasi Rp 320.495.000. Namun setelah dilakukan penilaian dan pemeriksaan fisik dan dokumen ternyata ada kekurangan volume pekerjaan Rp 32.190.000.

Kemudian pengadaan bibit durian dengan anggaran Rp 260.480.000. Dalam pelaksanaannya terdakwa telah melaksanakan pengadaan bibit tersebut dan telah diserahterimakan kepada masyarakat melalui kepala dusun pada 12 Desember 2019 sebanyak 1.760 bibit pohon. Setelah dilaksanakan audit dan pemeriksaan fisik dari Inspektorat KLU, diketahui nilai yang dibayarkan pemerintah desa dan diterima penyedia sebesar Rp 204.000.000 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 56.480.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan menyimpang lainnya yaitu modal BUMDes Rp 100 juta telah dipinjam terdakwa dengan alasan untuk kegiatan fisik tetapi tidak dikembalikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu ada juga beberapa kegiatan atau program lainnya yang dilakukan tidak sesuai prosedur hingga akhirnya banyak dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (der)

Komentar Anda