Bandar Narkoba di NTB Terancam Hukuman Mati

Ikeu Bactiar (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ikeu Bachtiar mengaku prihatin dengan maraknya  penyalahgunaan narkotika di Indonesia, tak terkecuali di NTB.

Hal itu menurutnya tak terlepas dari masih banyaknya bandar narkoba di daerah. Untuk itu di masa awal dirinya bertugas di NTB, ia berkomitmen bagaimana untuk memberi efek jera bagi para bandar narkoba. Salah satu upaya adalah dengan memberi tuntutan maksimal bagi para bandar. Tuntutan maksimalnya yang dimaksud adalah hukuman mati. “Kalau memang terbukti dia bandar maka tuntutannya adalah hukuman mati,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Pencuri Tas Warga Belanda Diamuk Warga

Bachtiar menjelaskan, bandar narkoba tidak mesti dilihat dari banyaknya barang bukti yang didapat saat penangkapan. Tetapi yang terpenting adalah perannya. “Itu dilihat dari perannya. Jadi tidak mesti pada saat dia ditangkap barang buktinya banyak,” jelasnya.

Nah untuk mengetahui perannya sebagai bandar kata Bachtiar, itu dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kalau si A  itu faktanya terbukti memang bandar ya bandar. Kan gitu,” ujarnya.

Terkait apakah peran bandar bisa dibuktikan dengan rekaman percakapan di HP dan bukti transfer uang ke rekening, Bachtiar  mengaku tidak bisa menyimpulkannya. “Nah itu nanti proses di persidangan seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Lingsar Ditangkap

Sebagai informasi, Ikeu Bactiar bertugas di NTB belum sampai sebulan. Ia dilantik menjadi Aspidum Kejati NTB pada Selasa (23/3). Sebelumnya, Ikeu Bactiar menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Sumatra Utara. Namun ia mendapatkan promosi sebagai Aspidum Kejati NTB menggantikan Martiul yang kini memasuki purnatugas dan dimutasi sebagai jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (der)

Komentar Anda