MATARAM–Tim Ops Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap dua pria terlibat narkoba di jalan Nangka, Karang Taliwang, Kota Mataram, Jumat (3/9). Dua orang tersebut berinisial MZN (50) warga Selagalas, Kecamatan Sandubaya dan RHM (28) warga Cakranegara, Kota Mataram.
“Keduanya diamankan di salah satu warung milik pelaku di Jalan Nangka, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya diamankan saat hendak transaksi,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Sabtu (4/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 2 klip sabu 11,18 gram, 1 bungkus Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 11 klip sabu 3,77 gram. Di samping barang tersebut juga diamankan 1 timbangan elektrik, 2 korek api gas, 1 dompet berisi Rp 2.210.000, uang tunai Rp 14 juta, 2 HP, 1 bungkus klip transparan, 2 pipet plastik, 1 tas yang berisi uang Rp 5.730.000. “Dari barang bukti yang ada dapat disimpulkan bahwa mereka pengedar. Terkait apakah mereka juga pemakai nanti kita akan lakukan tes urine,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut. “Kita akan kejar bandarnya,” tegasnya.
Terhadap kedua pelaku, mereka dijerat Pasal 112, 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (der)