Kesaksian Winnie, WNA Malaysia Usai Divonis 16 Tahun Penjara

BERI KESAKSIAN : Wong Ying Ching Alias Winnie (tengah) dengan menggendong bayinya saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah sidang pembacaan vonis, Selasa kemarin (28/2). Dia didampingi dua orang penasehat hukumnya Cleopatra dan Hendi Ronanto. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

Sidang kasus penyelundupan 1, 982 gram narkotika jenis sabu tiga warga Negara Malayasia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mereka   divonis berbebda oleh majelis hakim. Salah satunya adalah Wong Ying Ching Alias Winnie divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim. Bagaimana kesaksiannya usai divonis 16 tahun penjara?.


ALI MA’SHUM—MATARAM


Selasa kemarin (28/2) sekitar pukul 15.30 Wita, sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim mulai digelar. Ketiga terdakwa yaitu Wong Ying Ching Alias Winnie, Ko Jia Jiat alias Koo dan Leslie Chung Wai Nam alias Nam duduk di kursi terdakwa. Mereka didampingi oleh penasehat hukum dan juga penerjemah bahasa.

Hakim ketua Didiek Jatmiko mulai membacakan uraian putusannya.  Hampir 20 menit berselang, uraian putusan dan pertimbangan usai dibacakan. Ia kemudian membacakan vonis seraya meminta  ketiga terdakwa berdiri selama vonis dibacakan. ‘’ Ketiga terdakwa terbukti bersalah mekakukan tindak pidana dengan atau tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan 1 ke Indonesia,’’ ujarnya didepan persidangan.

Usai pembacaan vonis, berbagai reaksi bermunculan dari ketiga terdakwa.  Dari ketiganya, Winnie paling mendapat perhatian. Karena selama ini, ia diketahui sedang mengasuh dan merawat bayinya yang masih berumur 5 bulan. Usai persidangan, di salah satu ruangan di PN Mataram, Winnie beserta dua penasehat hukumnya yaitu Cleopatra dan Hendi Ronanto bersedia memberikan keterangan usai pembacaan vonis. ‘’ Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini saya terima,’’ katanya.

Baca Juga :  Mengenal Ady Setiawan, Gelandang Persebaya Asal NTB

[postingan number=3 tag=”boks”]

Ia kemudian menceritakan, awal muasal dirinya bersedia mengantar sabu tersebut ke Indonesia. Perempuan berusia 21 tahun ini mengaku sama sekali tidak  menerima atau mendapatkan upah. Ia  rela menyelundupkan sabu ke Lombok untuk memmbiayai perawatan  orangtuanya di rumah sakit Malaysia. ‘’ Jadi tidak ada upah, ini untuk menebus orang tua saya di rumah sakit,’’ ungkapnya.

Wanita yang dulunya bekerja sebagai sales elektronik ini juga mengaku, saat itu biaya  orangtuanya di rumah sakit sebesar 60.000 RM jika dirupiahkan sekitar Rp 120 juta lebih. Jumlah tersebut akan dibayarkan oleh seseorang jika ia bersedia membawa barang haram tersebut ke Indonesia. ‘’ Saya tidak milkir upah atau apa. Yang penting orang tua saya keluar dari rumah sakit. Saya menjalankan kewajiban saya sebagai seorang anak. Tiket ke Indonesia saya bayar pakai uang sendiri,’’ terangnya.

Ia mengaku hutang tersebut terhitung lunas saat sampai ke Indonesia. Namun, karena dirinya dan dua orang rekannya yang lain tertangkap, ia mengaku tidak mengetahui apakah memang benar hutangnya sudah dinyatakan lunas atau tidak. ‘’ Karena komunikasi dengan keluarga saya terputus,’’ jelasnya.

Anak pertama dari dua bersaudara ini juga menceritakan kekecewaanya kepada Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia. Sejak tertangkap hingga persidangan di pengadilan, tidak ada pendampingan pun yang dilakukan. ‘’ Iya memang tidak ada pendampingan dari kedutaan selama ini,’’ ujarnya sambil terus menudukkan wajahnya.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Salon, 7 Warga Ditangkap

Awalnya ia berharap oleh majelis hakim divonis 10 tahun penjara. Harapan tersebut agar nantinya cepat mendpatkan asimilasi di luar Lapas. Namun, kenyataanya ia divonis 16 tahun penjara. ‘’ Tapi selebihnya saya ikhlas menerima suratan takdir ini,’’ katanya lirih sambil air matanya terus berlinang meratapi nasibnya. 

Cleopatra, selaku penasehat hukumnya memastikan kedepannya, Winnie akan menjalani keputusan majelis hakim. Segala peraturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga disebutnya akan diikuti. Terkait dengan anaknya yang masih berumur 5 bulan, oleh pihak Lapas diberikan waktu untuk mengasuh anaknya selama dua tahun di dalam Lapas.  Anaknya lahir saat dia masih menjani tahanan kepolisian.‘’ Jadi dia di Lapas di kasi waktu sampai 2 tahun bersama anaknya,’’ kata Cleo.

Setelah itu, Winnie diberikan dua pilihan oleh pihak Lapas. Pertama apakah akan memberikan hak adopsi kepada seseorang yang sudah menyatakan kesediaannya. ‘’ Yang kedua apakah adopsinya akan diberikan kepada saya. Nanti itu terserah Winnie  yang memutuskan setelah anaknya berumur 2 tahun,’’ jelasnya.

Hendri Ronanto sendiri memastikan, Winnie selama ini sangat koperatif. Dimulai sejak penangkapan, penyidikan  hingga penuntutan di persidangan. ‘’ Saat ditangkap ia malah dengan jujur menunjukkan sabu yang dibawanya. Jadi memang tidak ada unsur materialistis atau mengincar upah disini. Secara logika saja dipikirkan, tiket dibeli dengan uangnya sendiri,’’ katanya.(*)

Komentar Anda