Curi Aki Truk yang Terparkir, Selamet Ditangkap

DIGIRING: Pelaku saat digiring petugas di Polsek Cakranegara, Kamis (14/10) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara kembali menangkap pelaku pencurian. Kali ini yang ditangkap adalah Selamet, warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolsek Cakranegara Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian dua aki truk yang sedang terparkir di kawasan Terminal Mandalika, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kejadiannya pada 31 September lalu. Saat itu sekitar pukul 04.00 WITA, korban memarkirkan kendaraannya untuk beristirahat di dalam ruko. Tidak berselang lama, korban bangun dan keluar, ternyata aki truknya telah hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara. “Setelah kita melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan periksa saksi-saksi didapati identitas tersangka. Kemarin tim langsung memburunya dan berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Nasrulloh, Kamis (14/10).

Baca Juga :  Seorang Kakek di Kecamatan Sambelia Tega Perkosa Cucu

Saat diinterogasi pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri aki seorang diri. Selamet adalah tukang ojek yang biasa mangkal di lokasi. Sehingga bisa mengamati situasi terlebih dahulu sebelum mencuri.

Begitu ada kesempatan langsung mencuri 2 aki truk korban menggunakan kunci 12 dan tang. Setelah itu akinya dijual kepada A seharga Rp 400.000. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Baca Juga :  Berkas Kasus Ustaz Mizan Belum P21

Pelaku ini dari catatan kepolisian memang seorang residivis. Ia pun sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sejak tahun 2000. Yang dicuri beragam. Mulai dari rokok, HP, cat tembok dan lain-lain. “Kasusnya banyak tetapi karena kerugiannya di bawah Rp 2.000.000 banyak yang di-restorative justice,” bebernya.

Atas perbuatannya, Selamet kini mendekam di sel tahanan Polsek Cakranegara dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda