MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menghentikan penyidikan kasus korupsi yang ditanganinya.
Kali ini, Kejati menghentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek perbaikan anjungan NTB di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. ‘’Kasus anjungan Taman Mini sudah dihentikan,’’ ujar Kajati NTB Tedjolekmono Senin kemarin (17/4).
Kasus ini dihentikan sebelum tanggal 31 Maret 2017. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Maret untuk menuntaskan tunggakan kasus yang ditangani jajarannya. ‘’ Sebelum 31 Maret sudah dihentikan karena memang untuk mengejar itu. Pertimbangan hukumnya ada di Aspidsus ya, saya takut menyebut alasannya salah,’’ ungkapnya.
Akibat penghentikan kasus ini, praktis dua orang tersangka tambahan yaitu BZF selaku mantan kepala Kantor Penghubung NTB di Jakarta serta PKS selaku rekanan pelaksana proyek tidak lagi menyandang status sebagai tersangka.
Tedjolekmono sendiri enggan menjelaskan alasan penghentian kasus ini. Dia berdalih tidak hafal. ‘’ Kalau untuk alasannya tanya ke Aspidsus saja. Saya gak hafal,’’ katanya.
Diketahui dalam kasus ini, kejaksaan awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka sudah menjalani persidangan dan divonis di pengadilan Tipikor Mataram yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nina Fitriati. Nina terbukti bersalah dalam sidang yang digelar pada bulan Oktober 2015 melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dua tersangka yang belum diproses oleh kejaksaan adalah BZF selaku mantan kepala Kantor Penghubung NTB di Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya berinisial PKS selaku rekanan pelaksana proyek.
Anggaran yang digunakan dalam pengerjaan proyek pemerintah tersebut Rp 600 juta langsung oleh Kantor Penghubung NTB di Jakarta. Dana yang bersumber dari APBD NTB tahun 2013 tersebut direalisasikan untuk pembangunan tiga item pekerjaan yaitu areal parkir, panggung dan landscape. (gal)