Kalah di Pengadilan, Keluarga Nyoman Dikeluarkan dari Rumah

EKSEKUSI: Salah satu rumah di Jalan Garuda, Cakranegara, Kota Mataram dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram yang didampingi Polsek Sandubaya. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Negeri Mataram mengeksekusi lahan di Jalan Garuda, Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (17/2). Namun pada saat mengeksekusi lahan tersebut, pihak keluarga dari I Nyoman Minte Rage melakukan protes.

Di atas lahan itu berdiri rumah yang ditempati oleh suami dari I Nyoman Minte Rage sedari kecil. Soal eksekusi ini, pihaknya tidak menerima pemberitahuan baik dari kepala lingkungan setempat ataupun pihak pengadilan sendiri. “Saya tidak tahu, tiba-tiba kejadiannya begini sudah,” terang I Nyoman sembari menunjuk perabotan rumahnya yang dikeluarkan oleh petugas, Kamis (17/2) kemarin.

Ia meminta kepada pihak pengadilan atau aparat kepolisian yang ikut mengawal untuk memberikannya tenggat waktu, setidaknya untuk mencari tempat tinggal baru bersama keluarganya dan tempat menaruh barang. “Saya minta dikasih waktu sehari saja untuk mencari tempat saya pindah, mencari tempat untuk anak saya tidur dan menaruh barang-barang,” ungkapnya dengan muka penuh kebingungan.

Diceritakan, suaminya yang saat eksekusi tengah bekerja, tinggal di rumah itu sejak kecil. Lahan dan rumah adalah milik bapak angkat suaminya. Perkara muncul ketika bapak angkat suaminya meninggal dengan adanya gugatan dari misan suami. “Pas orang tua ini masih hidup, tidak ada yang berani mempermasalahkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Loteng Juara Kasus Kriminal Anak

Nyoman mengaku selalu diminta untuk keluar dari rumah tersebut, sedangkan ganti rugi yang selalu dijanjikan tidak pernah diberikan. Hanya sebatas angin lewat saja. “Saya tidak pernah nolak. Tapi kok sekarang tiba-tiba begini. Sekarang saya menagih janjinya itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengungkapkan, eksekusi tersebut merupakan yang ketiga kali. Di mana eksekusi pertama dilakukan pada 2016 dan 2017 lalu. Namun hal tersebut gagal dilakukan karena waktu itu tengah ada kegiatan keagamaan di tempat tersebut. “Sekarang eksekusi sudah selesai, sekarang kita tinggal menunggu barang ini akan di tempat yang layak,” katanya.

Terkait dengan perkataan I Nyoman Minte Rage yang mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya, Nasrullah menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada prosedurnya. Dan menurut keterangan dari pihak pengadilan sendiri, jika sudah yang ketiga kalinya bisa dilakukan eksekusi kapan saja. “Prosedurnya sudah ada di pengadilan dan ini sudah eksekusi yang ketiganya. Sebelumnya juga sudah diperingati,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jaringan Lapas, Residivis Narkoba Asal Kelayu Ditangkap

Menanggapi permintaan dari keluarga I Nyoman Rage Minte, I Gede Sukarmo selaku kuasa hukum pemohon, akan menyampaikan apapun permintaan dari termohon.

Dikatakan, kliennya sudah beriktikad baik untuk memberikan tali asih sebesar Rp 50 juta sebelum perkara. Namun tali asih yang ingin diberikan tersebut ditolak oleh pihak keluarga I Nyoman Minte Rage. “Akhirnya saling menggugat di pengadilan dan kita memenangkan sampai ke Mahkamah Agung,” bebernya.

Adapun permintaan ganti rugi yang diminta oleh keluarga I Nyoman, akan disampaikan kepada kliennya. Nanti tali asih yang diminta oleh termohon tergantung dari kliennya. “Tali asih itu tergantung klien saya lagi, karena niat dari pemohon itu sebelum perkara,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, pembebasan lahan tetap dilakukan. Tampak dipasangkan spanduk yang bertuliskan bahwa rumah ini milik Wiklanthi. Sedangkan pihak keluarga I Nyoman Minte Rage menolak barangnya untuk diangkut oleh petugas dan memilih untuk dipindahkan sendiri. (cr-sid)

Komentar Anda