Jaringan Lapas, Residivis Narkoba Asal Kelayu Ditangkap

DIAMANKAN: Dua pengedar narkoba asal Kelayu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lotim. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Dua residivis narkoba asal Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) saat hendak mengedarkan narkoba di Lingkungan Presak Kelayu. Pelakunya adalah MZ (40) asal Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong dan AH asal Gubuk Daya, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lotim.

Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan, kedua pelaku memiliki jaringan di salah satu lapas yang ada di NTB. Kedua pelaku kenal bersama oknum tahanan di lapas tersebut saat sama-sama menjalani proses hukum.

“Tapi oknum ini sekarang masih berada di lapas, mereka kenal saat mereka bersama-sama di lapas, sehingga oknum ini menawarkan barang. Jika mereka butuh barang, oknum ini meminta untuk menghubunginya,” ujar Suputra saat ditemui di ruangannya, Minggu (20/2) kemarin.

Mendapatkan kabar tersebut dari kedua pelaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengusut jaringan dan oknum yang ada di lapas tersebut.

Baca Juga :  Main Ceki, Empat Kakek Nenek Diamankan

Sebelum tertangkap ini, kedua pelaku merupakan residivis narkoba. Sebelumnya pernah tertangkap pada 2019 dan divonis empat tahun penjara. Namun pada 2021 lalu, kedua pelaku mendapatkan asimilasi pembebasan bersyarat dan sekarang tertangkap lagi secara bersamaan.

Diceritakan Suputra, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang didapati dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, timnya langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengintaian.

“Saat itu tim berpapasan dengan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mirip dengan orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, karena mencurigakan tim langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran,” katanya.

Lebih lanjut Suputra mengatakan, kedua pelaku sempat berhenti karena kehabisan bensin. Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini kabur karena mengetahui tim.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, namun tak berselang lama berhasil diamankan salah satunya, dan langsung dilakukan penggeledahan. “Satu orang langsung diamanakan di tempat dan satu orangnya lagi kami amankan di sawah. Kami langsung menggeledah para pelaku ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Bijak Terapkan Pasal UU ITE Kasus Penghinaan Palestina di TikTok

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian kedua pelaku, tidak ditemukan barang bukti (BB) terkait tindak pidana narkotika. Tidak menyerah, tim melakukan pencarian di sekitar TKP. Alhasil, warga yang ikut membantu berhasil menemukan bungkusan plastik besar yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba. “BB berhasil kami temukan berkat bantuan dari warga ini,” bebernya.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap BB yang ditemukan menggunakan alat bantu tes narkotika di depan kedua pelaku. Setelah dites, barang tersebut positif mengandung amphetamine. “Begitu hasilnya positif, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lotim bersama BB,” katanya.

Adapun BB yang berhasil diamankan ialah narkotika jenis sabu dengan bruto 51,69 gram, satu HP Nokia dan satu unit motor Vario. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda