Sultan Sebut Amandemen UUD Kembali ke Naskah Asli Sebagai Wacana Tidak Realistis

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin mengkritisi wacana politik pihak-pihak yang ingin mengamandemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia kembali ke naskah asli.

Sultan bahkan menyebut wacana politik tersebut sebagai upaya yang absurd dan tidak produktif. Sebagai bangsa yang besar sebaiknya kita terus berpikir realistis dan maju serta tidak terjebak dalam agenda politik masa lalu.

‘’Kita semua sepakat bahwa konstitusi selalu hidup dan harus terus diperbaharui sesuai kebutuhan bangsa dan suasana zaman. Tapi konstitusi tidak boleh seenaknya diubah karena ijtihad politik sesaat satu atau dua orang tanpa riset yang cukup dan mempertimbangkan resiko sosial politik yang ditimbulkan,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (1/7/2024).

Sehingga menurutnya, wacana mengamandemen UUD kembali ke naskah asli UUD 1945 adalah tidak realistis dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional. Namun sebagai sebuah bangsa yang berbudaya, kita harus menghormati dan mengamalkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam UUD yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Baca Juga :  Direksi ITDC Dirombak, Irzani Masih Jabat Komisaris

‘’Kami setuju, jika terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam praktik kita bernegara. Khususnya dalam konteks konsolidasi demokrasi, baik dalam proses pembangunan politik maupun penataan kembali institusi demokrasi hingga sistem ketatanegaraan,’’ tegas mantan aktivis KNPI itu.

Meski demikian, Sultan mengatakan amandemen UUD harus dilakukan secara efektif dan terukur sesuai kebutuhan bangsa saat ini. Salah satu isu yang penting adalah bagaimana memperkuat struktur dan tugas dua lembaga perwakilan (DPR RI dan DPD RI) untuk meningkatkan kualitas fungsi legislasi dan mekanisme pengawasan (check and balance).

‘’Pengaturan terkait kedua lembaga demokrasi ini yang perlu menjadi concern semua pihak yang berkepentingan baik DPR RI maupun pemerintah. Kita perlu menerapkan sistem parlemen dua kamar (Bikameral) secara proporsional guna menciptakan sistem parlemen yang kuat dan berdampak,’’ tanya Sultan.

Baca Juga :  Gugatannya Dikabulkan PTUN, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri

Lebih lanjut, mantan Wagub Bengkulu itu mendorong agar wacana amandemen konstitusi perlu terus dikaji dan melibatkan semua pihak. Partisipasi publik baik civil society hingga para ahli konstitusi dan akademisi adalah faktor yang sangat penting dalam agenda politik kebangsaan ini.

‘’Kami harap Badan Kajian dan Komisi Konstitusi MPR RI lebih membuka ruang partisipasi DPR RI dan DPD RI serta publik secara umum. Sehingga amandemen UUD 1945 mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda konsolidasi demokrasi dan pembangunan ekonomi di Indonesia dalam jangka Panjang,’’ tutupnya.(RL)

Komentar Anda