Soal Utang Rp 1,29 Triliun, Ini Kata Pemprov

Wirawan Ahmad (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemprov NTB memberikan penjelasan terkait utang Pemprov NTB tahun 2023 yang membengkak mencapai Rp 1,29 triliun, dan dinilai sejumlah pihak tidak wajar. Menurut Asisten III Setda Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, jika melihat APBD 2024 dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 dan 2023, maka utang Pemprov NTB tahun 2023 mengalami penurunan sekitar Rp 77,594 milliar lebih.

Kewajiban Pemprov NTB terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Untuk utang jangka pendek, pertama berasal dari PFK (perhitungan fihak ketiga). Utang pemotongan pajak ini oleh Bendahara sudah dipotong, namun belum disetorkan ke kas Negara.

Namun Wirawan beralasan kondisi saat ini, utang itu sudah langsung dibayarkan di awal tahun 2024, sehingga utang PFK sebesar Rp 2,497 miliar sudah terbayarkan.

Selanjutnya utang bunga sebesar Rp 3,869 milliar, dimana utang bunga ini merupakan kewajiban jangka panjang ke PT. SMI. Diketahui, pada tahun 2021 Pemprov NTB melakukan pinjaman ke PT. SMI sebesar Rp 750 milliar. Dari jumlah pinjaman ini, Pemprov harus membayar bunga sebesar Rp 3,8 milliar di tahun 2023.

Bunga pinjaman tersebut kata Wirawan, digunakan untuk membangun Rumah Sakit Provinsi NTB dan jalan provinsi, sehingga persentase kemantapan jalan Provinsi NTB semkain meningkat. “Mengapa jadi utang, karena tagihan bunga dari PT. SMI baru datang bulan Desember, dan pembayarannya langsung dilakukan melalui pemotongan DAU di bulan Januari tahun 2024. Berarti utang bunga ini sudah selesai,” jelasnya.

Selanjutnya bagian lancar utang jangka panjang, dimaksudkan sebagai cicilan pokok kepada PT. SMI atas pinjaman yang telah dilakukan Pemprov NTB. Artinya, selain membayar bunga setiap tahun, Pemprov NTB juga harus menyelesaikan cicilan pokok kepada PT SMI.

Baca Juga :  Ajaib, Setelah HET Dicabut, Minyak Goreng Berani Muncul

Sedangkan pinjaman jangka panjang sebesar Rp 122,798 milliar yang dianggap sebagai utang di tahun 2023. Disampaikan Wirawan, merupakan utang yang dibayarkan setiap bulan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, sehingga utang itu otomatis terbayar setiap bulannya sebesar Rp 10,233 miliar.

“Jadi Rp 122,798 milliar dibagi 12, maka sebesar itulah cicilan pokok per tahun 2024. Itu dianggap utang 2023, karena tagihannya datang di tahun 2023, dan mulai pembayaran pokoknya itu di tahun 2024,” jelasnya.

Wirawan tidak membantah ada pendapatan diterima dimuka yang nilainya mencapai Rp 1,6 milliar, namun belum menjadi hak daerah. Pendapatan ini bersumber dari aset Pemda yang disewakan kepada pihak ketiga. Kontrak sewa itu ditandatangani ditahun 2023, dan dibayar ke kas daerah. Tetapi karena masa kontraknya sampai dengan 2024 hingga 2025, sehingga sisa kontrak sewa inilah yang dianggap sebagai utang.

Kewajiban utang jangka pendek Pemprov selanjutnya, yakni utang belanja 2023 sebesar Rp 564,714 milliar. Wirawan mengklaim utang belanja di tahun 2023 jauh berkurang dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 632,180 milliar.

Utang belanja Pemprov ini berasal dari pembayaran TPP, yang prinsipnya kerja dulu baru dibayar pada bulan berikutnya. Sehingga TPP Desember akan melampaui tahun anggaran, dan dianggap utang karena baru dibayar pada bulan Januari-Februari 2024. Hal yang sama juga berlaku pada pembayaran gaji honorer atau tenaga kontrak, utang listrik, telepon daln lainnya. “Itu yang dicatat sebagai utang, tapi Alhamdulillah sekarang sudah dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus PMK di Lombok Tembus 38 Ribu Lebih

Beda halnya dengan utang kontraktual, yakni pekerjaan utang atas pekerjaan yang sudah dkerjakan di tahun 2023, namun belum dibayarkan, sehingga diselesaikan di tahun 2024. Adapun progres utang belanja ini sambung Wirawan, ada yang sudah lunas dan ada yang masih berproses.

Utang belanja yang sudah lunas seperti pembayaran TPP, honor, tenaga kontrak, listrik dan lainnya. “Dan yang masih dalam proses pembayaran dan progresnya sangat signifikan itu adalah utang kontraktual,” bebernya.

Mantan Kepala BRIDA NTB ini memastikan utang jangka pendek 2023, akan tuntas tahun ini. Pasalnya, baik utang yang telah terbayar maupun dalam proses pembayaran sudah dialokasikan anggaran penyelesaiannya di APBD 2024. “Jadi bisa kita katakana seluruh kewajiban jangka pendek itu pasti akan terselesaikan,” ucapnya.

Sementara untuk kewajiban jangka panjang Pemprov di tahun 2023, tersisa sebesar Rp 603, 59 milliar. Utang ini merupakan sisa utang kepada PT.SMI untuk pembayaran cicilan pokok dan cicilan bulan. Dia tidak ingin utang Pemprov yang bernilai fantastis ini membuat kegelisahan maupun keresahan di masyarakat NTB, karena sisa utang Pemprov NTB itu terus mengalami penurunan.

“Artinya, semua kewajiban tersebut kita jamin, kita pastikan akan terselesaikan di tahun 2024. Karena tren penurunan utang tidak saja terjadi di tahun 2022, 2023, tetapi di tahun 2024 pun akan terjadi penurunan. Karena kita memiliki kewajiban membayar cicilan pokok dan cicilan bunga terhadap utang jangka panjang kita terhadap PT. SMI yang otomatis akan mengurangi utang kita secara totalitas kedepannya,” jelasnya. (rat)

Komentar Anda