Laporkan Suhaili Nikah Tanpa Izin, Polda Interogasi Istri Kedua

Kuasa Hukum Lale Laksmining Achmad Saifullah saat ditemui di Ditreskrimum Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mulai memproses aduan terkait dugaan mantan Bupati Loteng Moh Suhaili FT yang menikah lagi tanpa izin istrinya, Lale Laksmining Fuji Jagat.

Lale sebagai pelapor telah diinterogasi penyidik Senin (1/7) kemarin atas aduannya tersebut. Lale diinterogasi penyidik 3 jam lebih. Mulai dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA.

“(Dimintai klarifikasi) Dari jam 09.00 sampai pukul 12.30 WITA sudah dilakukan pemeriksaan undangan klarifikasi atas pengaduan kami pada Kamis (27/6) kemarin,” ucap Achmad Saifullah usai mendampingi Lale Laksmining memberikan klarifikasi di Polda NTB, Senin (1/7).

Selama 3 jam, sedikitnya ada 25 pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke Lale, istri kedua Suhaili yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Agama Lombok Tengah. Pertanyaan penyidik tidak terlepas dari aduan dugaan Suhaili yang menikah lagi tanpa izin. Mulai dari kronologis dan lainnya.

“Semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan maksimal oleh klien kami. Selanjutnya kami menunggu perkembangan selanjutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kami sebutkan,” katanya.

Dikatakan, Lale dan Suhaili hingga saat ini masih berstatus suami istri yang sah berdasarkan akta nikah. Keduanya belum bercerai dan tidak ada gugatan penceraian di pengadilan. Dan, pemanggilan Lale dalam aduannya tersebut merupakan pemanggilan pertama.

“Ini adalah undangan klarifikasi yang pertama sejak laporan kami Kamis (27/6) kemarin. Kami harap kasus ini tetap lanjut, tidak ada tendensi pihak lain. Kita tetap fokus pada aturan hukumnya karena kita sudah kantongi beberapa bukti,” sebutnya.

Menyinggung aduan yang dilakukan Lale mengandung muatan unsur politik, terlebih Suhaili saat ini menjadi salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur NTB, hal itu ditepis Achmad Saifullah. “Kami nilai ini permasalahan hukum, tidak ada tendensi politik dan lainnya,” ungkapnya.

Sebelum mengadu ke Polda NTB, kliennya sudah mengkaji dan  mempelajari dampak dari persoalan tersebut. Termasuk berkaitan dengan rumah tangganya. “Karena sebelumnya barang kali sudah ada komunikasi dan tidak direspons,” katanya.

Diakuinya, sejauh ini tidak ada komunikasi dari pihak Suhaili ke kliennya terkait dengan aduan tersebut. Termasuk pihak Suhaili yang meminta agar laporan tersebut dicabut. “Tidak ada (permintaan pencabutan laporan), sejauh ini tidak ada upaya seperti itu. Yang jelas kasus ini masih berjalan sementara ini. Kita akan penuhi semua bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik,” tegasnya.

Kliennya dan Suhaili tidak tinggal seatap. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, Suhaili tinggal di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Loteng. Sedangkan kliennya Lale Laksmini tinggal di Praya, Loteng.

“Berdasarkan informasi dan keterangan klien kami, sejauh ini tidak ada dinafkahi. Ini berdasarkan keterangan dari klien kami, dan informasi sejauh ini tidak ada nafkah lahir batin yang diberikan. Informasinya sejak akhir tahun 2023. Bahkan nafkahin anaknya saja jarang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Achmad Saifullah mengatakan Suhaili FT diketahui telah menikah lagi bersama salah seorang perempuan bernama Nurlaili, yang berlangsung pada Selasa (18/6) lalu di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sikur, Lotim. “Pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan ke klien kami,” sebutnya.

Sejumlah alat bukti terkait adanya pernikahan yang dilakukan Suhaili telah dikantongi. Salah satunya berupa akta pernikahan. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan Suhaili.

Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan Lale selaku pengadu telah memberikan keterangan ke hadapan penyidik. “Sudah memberikan keterangan, kami masih mendalaminya,” timpal Syarif.

Aduan dugaan pernikahan tanpa izin tersebut masih berproses. Menyinggung kapan Suhaili selaku terlapor dan saksi lain akan dimintai keterangan, Syarif belum bisa memastikan. “Tunggu saja karena ini masih proses lidik, kita belum tahu apakah ada tindak pidananya atau tidak,” tutupnya. (sid)

Komentar Anda