Warga Desak Pemkab Mekarkan Desa Pengenjek

HEARING: Puluhan warga Desa Pengenjek saat hearing menuntut pemekaran desa di DPRD Lombok Tengah, Selasa (2/7). (M Haeruddin/Radar LombokPENGENJEK)

PRAYA – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah. Kedatangan mereka untuk mendesak pemkab untuk segera memekarkan Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat yang sudah diajukan sejak tahun 2017.

Koordinator hearing, Saeful Muslim menyampaikan, kedatangan massa tidak lain untuk meminta agar pemkab segera memekarkan Desa Pengenjek. Pasalnya, masyarakat sudah lama mengajukan pemekaran desa itu dan persyaratan sudah dilengkapi tapi tidak kunjung terealisasi. “Usulan sudah diajukan sejak tahun 2017 oleh warga masyarakat Desa Pengenjek tapi sampai sekarang belum terealisasi. Makanya kami datang karena setelah kami melihat bahwa dari 14 desa yang sudah ditetapkan perda-nya untuk ditetapkan menjadi desa pemekaran di sana Desa Pengenjek tidak termasuk di dalamnya,” ungkap Saeful Muslimin saat hearing di DPRD Lombok Tengah, Selasa (2/7).

Baca Juga :  Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Divonis 19 Tahun

Kehadiran warga sebagai bentuk kekecewaan juga. Mereka berharap DPRD juga memperjuangkan keinginan warga Desa Pengenjek untuk ditetapkan sebagai salah satu desa usulan pemekaran tahun 2024, bukan tahun 2025. “Karena warga masyarakat kami belum mempercayai janji dari bapak bupati kemarin. Jadi kami ingin mendengar langsung dari ketua DPRD,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani menerangkan, pemkab sebenarnya mendukung penuh pemakaran desa ini. Namun, dari 32 desa yang diusulkan dalam pemekaran tahun 2024 hanya 14 desa yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan. Sedangkan 18 desa yang tidak lolos verifikasi karena terkendala dengan persyaratan yang belum terpenuhi.

Rinjani juga menyampaikan keinginan warga untuk pemekaran Desa Pengenjek menjadi desa persiapan Berembeng dan desa persiapan Beber Sejati Kecamatan Jonggat, serta Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah agar Dimekarkan pada tahun 2024 ini bersamaan dengan 14 desa yang sudah dimekarkan dan sudah memiliki nomor induk desa. “Pada saat dilakukan penelitian syarat pemekaran, empat desa yakni Desa Pengenjek, Desa Berembeng, Desa Beber Sejati Kecamatan Jonggat, Desa Bunut Baok Kecamatan Praya, dan Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah belum dapat disetujui untuk dimekarkan karena kurang peta batas wilayah dan akan diajukan dalam anggaran tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Dasar Jembatan Ngerpak Diputus Kontrak

Hal ini nantinya akan bersamaan dengan desa-desa yang lain, karena apabila disahkan pada tahun 2024 ini maka terkendala dalam anggaran. “Untuk desa yang belum memenuhi syarat untuk dimekarkan terkendala peta batas wilayah. Untuk yang sudag terpenuhi syaratnya sudah ditandatangani perbub-nya dengan Nomor: 58 tahun 2024,” jelasnya. (met)

Komentar Anda