Kasus Kuras Rumah di Jalan Langko, Tiga Pelaku Lainnya Berhasil Diringkus

Kasus Kuras Rumah di Jalan Langko, Tiga Pelaku Lainnya Berhasil Diringkus
KURAS RUMAH : Enam pelaku pencurian yang ditahan di Polsek Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku lain kasus pencurian dengan menguras isi rumah korban di Jalan Langko Kota Mataram belum lama ini. Ketiganya masing-masing LAS (20 tahun), MB (19 tahun) dan RJ (24 tahun). Ketiganya warga Dasan Agung Kota Mataram. Setelah penangkapan tiga orang ini, berarti total yang sudah tertangkap 6 orang dari total 11 orang yang teridentifikasi. “ Ini ada tiga lagi yang kita amankan. Dua kita tangkap Jumat malam (8/12), satunya lagi menyerahkan diri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mataram IPTU I Made Pujangga kemarin.

BACA : Kuras Rumah Korban, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Penangkapan ini hasil pengembangan. Terungkap bahwa para pelaku secara bergiliran masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Awalnya hanya empat orang masuk ke rumah korban pada tanggal 2 Desember sekitar pukul 21.00 Wita. Keempatnya membobol pintu depan rumah. Kawanan ini kemudian membuka ruang tamu. “ Modusnya seperti itu dengan membobol pintu depan rumah korban,’’ katanya.  

Baca Juga :  12 Pengguna Narkotika Terjaring Razia BNNP di Kota Mataram

Selanjutnya, pelaku menguras isi rumah korban secara bergiliran. Pertama kali pelaku berjumlah empat orang. Barang-barang curian seperti kulkas, AC, kursi dan meja Cukli dan barang lainnya dibawa secara bergiliran. Bahkan beberapa barang curian ini diangkut menggunakan kendaraan dinas pengangkut sampah berwarna kuning. Kendaraan milik daerah ini dipinjam oleh pelaku berinisial MB. “ Motor pengangkut sampah itu dipinjam dengan alasan untuk membantu ibunya pindah tempat tinggal. Makanya tempatnya minjam itu mengizinkan. Tapi ternyata digunakan untuk mengangkut barang curian,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Pengadilan Dikepung, Sidang Ketua KSU Rinjani Ditunda

Kasus pencurian ini awalnya ditangani oleh Polres Mataram. Namun karena laporan kepolisian dibuat di Polsek Mataram, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Mataram. Petugas menyebut 90 persen barang hasil curian ini sudah ditemukan.     

Pelaku LAS di depan petugas mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil kulkas milik korban bersama rekannya. Kulkas tersebut kemudian dijual seharga Rp 600 ribu. Hasilnya kemudian dibagi.

Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda