Kuras Rumah Korban, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Kuras Rumah Korban, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
PENCURIAN : Pelaku pencurian yang ditangkap Polres Mataram kemarin (6/12). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Resmob 701 Polres Mataram menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku masing-masing berinisial YPP alias Yogi (17 tahun), BS alias Buyung (19 tahun) dan DK (15 tahun). Ketiga warga Lingkungan Dasan Agung Kota Mataram. Ketiganya ditangkap karena menguras isi rumah korban di Lingkungan Dasan Agung Kecamatan Selaparang. “ Dua pelaku kita amankan kemarin (5/12) sekitar pukul 17.00 di dua lokasi berbeda.  Satu pelaku (DK) itu menyerahkan. Mereka ini mencuri hampir seisi rumah milik korban,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad kemarin (6/12).

Baca Juga :  Sindikat Curanmor Antardaerah Dibekuk

Pencurian dilakukan pada tanggal 2 Desember sekitar pukul 19.00 Wita. Rumah korban saat itu memang sepi karena ditinggal ke Jakarta. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mamanjat tembok belakang. Selanjutnya, pelaku merusak pintu dan mengambil barang milik korban secara bertahap. Barang yang diambil banyak sekali mulai dari kursi cukli, panci, tempat buah-buahan, piring keramik, handuk, bad cover, kompor, sendok makan, AC, meja ruang tamu, jemuran, kulkas dan lain-lain. Sehingga total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 150 juta. ‘’ Mereka memang menguras isi rumah. Yang ditinggalkan hanya tempat tidur. Mereka mencuri itu secara bertahap. Warga sekitar tidak ada yang curiga, karena warga mengira ada yang pindahan rumah,’’ katanya.

Saat melakukan pencurian ini, total ada sebelas orang pelaku. Kepolisian memastikan telah mengantongi identitasnya dan akan ditangkap. ‘’ Kami himbau kedelapan orang yang belum tertangkap ini agar menyerahkan diri. Karena identitasnya sudah dikantongi semua,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tipu Wisatawan, Empat Preman Bangsal Lombok Utara Dipenjara

Menariknya, barang-barang milik korban ini diangkut menggunakan kendaraan dinas pengangkut sampah berwarna kuning. Motor pengangkut sampah yang digunakan ini adalah milik salah satu kelurahan. Petugas pun memastikan akan melakukan pemeriksaan terkait dengan bagaimana motor ini bisa digunakan melakukan pencurian. Motor pengangkut sampah tersebut saat ini masih diamankan di Polres Mataram sebagai barang bukti.

Karena dua orang pelaku masih dibawah umur, penahanan keduanya akan dilakukan di Panti Sosial Paramitha. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda