Kantor Pengadilan Dikepung, Sidang Ketua KSU Rinjani Ditunda

TUNTUT: Ratusan massa aksi turun ke jalan mengepung kantor PN Mataram untuk menuntut Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dibebaskan. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani kembali turun ke jalan mengepung kantor Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/5). Kedatangan massa aksi untuk menuntut keadilan bagi Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo. Mereka meminta agar pimpinannya dibebaskan dari segara tuntutan. Meningat, menurut massa aksi pimpinanya tidak bersalah dan hanya menjadi korban ketidakadilan.

Salah satu anggota KSU Rinjani saat orasi mengatakan, kedatangannya atas dasar UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Atas dasar warga negara yang demokrat, kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga dengan niat untuk hidup lebih baik dan untuk membangun ekonomi dalam berkontribusi menyelamatkan negara. “Akan tetapi nyatanya, begitu banyak penjahat yang secara terang-terangan saat ini. Seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Maka kami berharap, di PN Mataram agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang secara struktur, sistematis dan masif. Di mana pada beberapa hari yang lalu, pada sidang prapradilan ketua KSU Rinjani diintervensi oleh kepolisian, agar ketua KSU Rinjani tidak ditangguhkan, agar prapradilan ditolak. Padahal mereka tidak mampu menjawab tuntutan prapradilan itu sendiri,” katanya.

Ia juga mengajak para anggota KSU Rinjani yang lain untuk membangun kesadaran, bahwa tidak selamanya penindak hukum tersebut baik. Karena seringkali para penindak hukum menjadi pelaku pelanggaran HAM. Selain itu, ia juga mengajak para massa aksi untuk menyiapkan tuntutan ganti rugi pihak KSU Rinjani.

Baca Juga :  Warga Tuding Kades Seruni Mumbul Mesum

Sementara itu, majelis hakim PN Mataram menunda sidang perdana pembacaan dakwaan kasus ITE dengan terdakwa Sri Sudarjo, ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani. Ditundanya sidang perdana Sri Sudarjo tersebut dibenarkan oleh Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. Alasan penundaan bacaan dakwaan karena terdakwa yang tengah ditahan di Rutan Polda NTB tersebut tidak bisa dihubungi. Hal tersebut karena jaksa belum koordinasi dengan petugas tahanan Polda NTB. “Akhirnya ditunda oleh majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ujar Kelik saat dihubungi, Selasa (10/5).

Dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Sri Sudarjo  di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mataram dipimpin majelis hakim I Putu Hariadi, SH.MH, dengan hakim anggota Dwianto Jati Sumirat, SH dan Glorious Anggundono, SH. Pembacaan dakwaan terdakwa dibacakan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor perkara : 256/pid.sus/2022/PN Mtr dalam perkara tindak pidana umum kasus menyebarkan kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga :  Samrah Dibantai, Belasan Kafe Dibakar Massa

Oleh karenanya, perbuatan terdakwa Sri Sudarjo diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45.a ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentntang perubahan atas UU RI No. 11  Tahun 2008 tentang ITE (menyebarkan hoax menimbulkan permusuhan (SARA).

Seharusnya, sidang pembacaan dakwaan terdakwa  dilaksanakan pada 10 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita. Akan tetapi sidang pembacaan terdakwa ditunda. Oleh karena itu, jadwal sidang akan dilakukam pada hari Jumat, 13 Mei 2022 mendatang.

Dijelaskan Kelik, alasan persidangan dilakukan secara virtual karena masih pandemi Covid-19. Selama pandemi, sidang pidana semua dilakukan secara virtual. Akan tetapi, untuk sidang pembacaan dakwaan terdakwa Sri Sudarjo yang sudah dijadwalkan, pihaknya akan menghadirkan terdakwa dalam persidangan. “Untuk sidang yang akan datang, rencananya terdakwa di hadirkan di persidangan,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda