Hari Terakhir PPDB, Sekolah Swasta Masih Sepi Pendaftar

“Kita lihat saja dulu hasil pendaftaran di SMKN 3 Mataram ini, nanti setelah itu baru ke sekolah swasta,” tandasnya

Terpisah, Kepala SMKN 2 Mataram, H. Hudri Achmad mengatakan, secara prinsip semua sekolah itu sama. Pemerintah tidak mungkin membeda – bedakan sekolah. Hal itu terbukti dari beberapa poin aturan PPDB, diantaranya, pembatasan kuota yang diharuskan disetiap sekolah dengan didasari oleh kondisi lingkungan setempat.

Baca Juga :  Dikbud Larang Pelaksanaan MOS Berbau Kekerasan

Kemudian untuk jenjang SMA, ada istilah sistim zonasi. Kebijakan ini menunjukan keberpihakan dengan member ruang gerak kepada sekolah swasta mendapatkan siswa baru sebanyak -banyaknya. Bahkan di beberapa aturan yang lain juga, jumlah perkelas dari semua sekolah tidak boleh terlalu banyak, batas maksimalnya sudah ditentukan, setidaknya setiap kelas harus berjumlah 32 sampai 34 siswa.

Baca Juga :  Sekolah Rujukan Tidak Siap UNBK

“Kita tidak bagi – bagi siswa, siswa yang dilimpahkan itu sudah berdasarkan jumlah yang ditentukan pihak Dinas,” tutupnya. (rie)

Komentar Anda
1
2
3
4
5