Dua Sejoli Ditangkap Edarkan Sabu

BARANG BUKTI: Kabid Humas dan Dir Reskrimum Polda NTB menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (22/9). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari tangan tiga pelaku. Barang bukti sabu 235,55 gram dan ekstasi 88 butir.

Pelaku yang diamankan berinisial DKP (36) asal Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ACP perempuan (34) asal Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat  dan RF (31 ) warga Dusun Pasar 1 Hilir, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan itu, dari dua kasus berbeda. Kasus pertama dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap Senin (12/9), sekitar pukul 22.00 WITA. Sedangkan kasus kedua dengan satu orang tersangka yang berhasil ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 03.00 WITA. “Dua orang pelaku yang ditangkap itu berinisial DKP dan ACP, sedangkan pelaku pada kasus kedua itu berinisial RF,” ucap Artanto, Kamis (22/9).

Baca Juga :  Oknum Marbut di Mataram Perkosa Bocah Usia Lima Tahun

Pada kasus pertama, penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos-kosan yang bertempat di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Selagalas, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Di sana, hanya DKP yang berhasil diamankan serta barang bukti sabu. “Sabu itu ditemukan di dalam lemari. Kami juga berhasil menemukan bendelan klip kosong,” katanya.

Dari hasil interogasi, DKP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik kekasihnya ACP. Namun ACP mengetahui bahwa kos-kosannya sudah didatangi polisi, ia pun tak berani balik. Selang dua hari setelah ditangkapnya DKP, Tim Opsnal Narkoba Polda NTB berhasil menangkap ACP di Jalan Selaparang, Gang Nanas, No. 6, Lingkungan Sweta Barat,  Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Keduanya belum menikah, hanya tinggal satu kamar,” ujarnya.

Untuk kasus kedua, Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, penangkapan pada Senin (29/9), sekitar pukul 03.00 WITA. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu datang dari wilayah Sumatera,” katanya.

Baca Juga :  SDN 1 Sakra Selatan Dibobol Maling

Dalam pemantuan yang dilakukan, pelaku terlihat masuk di salah satu Rusunawa yang berlokasi di Jalan TGH Islahuddin Bukhori, Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.  Di kamar yang dimasuki pelaku, ditemukan ada tiga orang di sana. Masing-masing inisialnya I dan A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam tas RF. “Kami menemukan sabu seberat 230,53 gram dan ekstasi sebanyak 88 butir,” cetusnya.

RF yang diketahui bedomisili di wilayah Kediri, Lombok Barat ini membawa barang itu dari Sumatra menggunakan bis, yang berangkat secara marathon. Berdasarkan catatan kepolisian, RF pernah menjalani hukuman penjara pada 2018. “Hanya RF yang kami tahan, dua orang lainnya itu hanya direhabilitasi saja, karena tergolong pengguna,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda