Oknum Marbut di Mataram Perkosa Bocah Usia Lima Tahun

illustrasi

MATARAM – Kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Mataram. Pelakunya berinisial T, yang merupakan marbut di salah satu musala tempat tinggalnya, di wilayah Mapak Indah, Kota Mataram. “Hingga kini korban masih trauma dan jika malam sering mengigau ‘jangan dimasukkan, takut’,” kata kuasa hukum korban, Usep kepada Radar Lombok, Senin (11/7).

Dikatakan, perbuatan biadab pelaku terhadap bocah perempuan umur 5 tahun ini dilakukan pada Maret 2022 lalu. Saat itu, korban tengah asyik bermain di luar musala sembari menunggu waktu ngaji. Namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke WC yang ada di lingkungan musala tersebut. Dengan bujuk rayunya, korban berhasil diperkosa. “Di sana korban diperkosa oleh pelaku. Hanya sekali saja,” bebernya.

Baca Juga :  Pemeran dan Perekam Video Ciuman di IC Ditelusuri

Awalnya, pihak keluarga korban tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi terhadap korban. Karena pada saat kejadian, korban tidak menunjukkan ada sesuatu yang terjadi padanya. Namun pada keesokan harinya, ketika korban belajar di TK, korban mengalami muntah-muntah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa.

Di sana, korban mengaku bahwa sudah diperkosa oleh pelaku yang diketahui sudah beristri tersebut. Sehingga membuat pihak keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Mataram. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui sering merayu anak kecil dan diberikan uang. Namun ke korban ini, pelaku tidak diberikan uang.

Baca Juga :  Ditangkap Edarkan Sabu, SB Gagal Jadi Wali Nikah

Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku memasukkan kelaminnya, sehingga pada saat korban divisum, ditemukan mengalami luka di kelamin bagian dalam. “Hingga saat ini korban sering ketakutan ketika melihat lelaki dan wanita jalan berduaan,” imbuhnya.

Adanya pelaporan peristiwa pemerkosaan itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Dikatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menahan pelaku. “Kami juga menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 35 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016. (cr-sid)

Komentar Anda