Ditangkap Edarkan Sabu, SB Gagal Jadi Wali Nikah

VIDEO CALL: Terduga kasus sabu inisial SB dengan tangan terborgol saat video call dengan keluarganya. SB minta maaf tak bisa jadi wali nikah. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ungkapan ini tepat menggambarkan apa yang dialami oleh SB, warga Lingkungan Seganteng Subagan, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kota Mataram. Di mana pada hari putrinya ijab Kabul Selasa (19/7) kemarin, ia tak bisa hadir karena ditangkap dalam kasus peredaran sabu-sabu.

Namun karena pria berusia 53 tahun ini adalah wali nikah untuk putrinya, maka Kepolisian memberikannya kesempatan untuk menikahkan putrinya melalui panggilan video call. Tetapi SB menolak menikahkan putrinya karena tidak sanggup dan lebih memilih menyerahkan wali kepada salah satu saudaranya.

Kendati demikian, SB tak menolak diberi kesempatan menghubungi keluarganya pada momen bersejarah itu. Dalam video call yang disambungkan ke pihak keluarga, SB menyampaikan permintaan maafnya kepada sanak keluarga. “Maaf ya, sampaikan maaf saya kepada semua keluarga,” pintanya dengan mata berkaca-kaca.

Kesedihan semakin tergambar di muka SB, sehingga membuatnya cepat-cepat mengakhiri video call tersebut. Kesedihan semakin tidak bisa dibendung setelah menandatangani kertas persetujuan perwakilan walinya. Saat ditanya, ia tidak mau berkomentar dan hanya menyapu air mata yang menetes di pipi. “Maaf ya saya tidak bisa,” katanya sembari mengusap air matanya dan masuk ke ruang tahanan.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Sabu, WM Terancam Dipecat Jadi PNS

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7), sekitar pukul 19.30 WITA kemarin, tidak hanya SB yang diamankan, melainkan tiga terduga lainnya juga. Masing-masing berinisial HR (41) asal Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, HY (43) warga Dusun Klatakan, Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dan DW (32) Kelurahan Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim.

“Dua orang asal Jatim ini merupakan seorang sopir truk yang akan mengantar barang ke wilayah Bima,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Juga :  Oknum Tukang Parkir di Alfamart Curi HP Pengunjung

Para terduga diamankan di kamar kos-kosan miliknya SB di Jalan Turangga I No 3 Lingkungan Karang Batu Aya, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat diamankan, mereka tengah asyik bertransaksi. “Sopir ini mengonsumsi sabu untuk menahan daya tubuhnya agar tidak ngantuk, karena akan melakukan perjalanan ke Bima,” katanya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat berhasil diamankan sabu 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan sopir truk. Selain sabu, turut diamankan barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. “Keempat terduga kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kepada para terduga diancam dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda