Terlibat Kasus Sabu, WM Terancam Dipecat Jadi PNS

Muhammad Mahdi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–WM oknum PNS di Sekretariat DPRD NTB yang diduga terlibat dalam peredaran sabu terancam dipecat.

Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib terkait proses hukum terhadap WM. “Untuk proses hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” katanya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (16/9).

Pihaknya tentu tidak akan menoleransi jika ada oknum pegawai di lingkup Sekretariat DPRD NTB yang terlibat dalam pelanggaran hukum, apalagi kejahatan luar biasa.

Sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum terhadap oknum PNS yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Sebab itu, menurutnya, yang bersangkutan harus siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di mata hukum.

Baca Juga :  Baok Curi Motor Pacar Modus Gandakan Kunci

Mahdi pun memastikan bahwa secara kepegawaian tentu ada sanksi administrasi terhadap pegawai atau PNS yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan yakni penundaan kenaikan pangkat hingga terberat adalah pemecatan. “Jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman di atas lima tahun penjara, tentu yang bersangkutan akan dipecat dari PNS,” paparnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pegawai atau PNS di lingkup Sekretariat DPRD NTB agar bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut, dan tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum.

Sebelumnya, oknum PNS berinisial WM ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pria 40 tahun yang berdomisili di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini ditangkap di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Rabu malam (12/9), sekitar pukul 22.30 WITA.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Modus Jual Beli Online

Dalam kamar kos itu, tidak hanya WM yang ditangkap, melainkan ada dua rekannya yang lain. Masing-masing berinisial NH perempuan 35 tahun dan AB 31 tahun warga Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Di sana kami berhasil mengamankan sabu, pipa kaca dan sejumlah alat komunikasi,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/9). (yan)

Komentar Anda