Oknum Tukang Parkir di Alfamart Curi HP Pengunjung

DITANGKAP: Tim Puma Polresta Mataram menangkap juru parkir yang mengambil HP pelanggan tertinggal di motor. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang tukang parkir Alfamart di Sukaraja, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram ditangkap polisi. Pria 30 tahun inisial MAW itu ditangkap lantaran mengambil HP salah satu pengunjung yang berbelanja.

“Pelaku diamankan di rumahnya Selasa (14/11) kemarin, sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (15/11).

Pelaku yang berasal dari Lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah itu mengambil HP korban yang tertinggal di dasbor motor. Kejadiannya Kamis (9/11) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga :  Takut Terlacak, Pelaku Kubur HP Curian

Pelaku bukannya mengembalikan malah menyembunyikan. Sementara korban langsung pulang usai belanja. “Saat di perjalanan, korban baru sadar HP yang ditinggalkan di dasbor motor itu sudah tidak ada,” ucap dia.

Korban pun balik ke Alfamart tersebut dan menanyakan ke pelaku yang menjadi juru parkir. Akan tetapi, pelaku mengelak mengakui dengan mengatakan tidak pernah melihat HP Realme C12 milik korban. “Atas kejadian itu, korban melapor dan dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp 1 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Lima Copet Saat Pelepasan JCH Ternyata Komplotan Asal Lotim

Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan mengamankan di rumahnya. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/XI/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 9 November 2023. Adapun HP curian belum dijual. Masih berada di rumah pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Yogi. (sid)

Komentar Anda