
MATARAM– – Polsek Sandubaya menangkap seorang pria inisial SD (45) tahun asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram lantaran telah membawa kabur HP pengunjung di salah satu pedagang lalapan di depan BCA Sweta.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan, pencurian itu terjadi Sabtu (6/5) lalu, sekitar pukul 23.45 WITA. Di mana pelaku dan korban saat itu sedang makan. “Korban makan dan menaruh HP di depannya. Selesai makan, korban langsung pergi dan lupa mengambil HP,” sebut Nasrullah, Senin (15/5).
Korban sadar meninggalkan HP ketika dalam perjalanan pulang. Lalu ia berusaha mencari dan bergegas balik ke tempat makan. Sampai di sana, HP sudah tidak ada. Ternyata HP itu sudah diambil oleh SD.
Polisi yang mendapatkan laporan korban, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari serangkaian pemeriksaan, polisi mengantongi identitas pelaku dan berhasil diamankan di rumahnya Sabtu (13/5), sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat ditangkap, HP korban belum dijual, melainkan dikubur dekat rumah. Alasannya karena takut jika HP dijual ataupun digadai, pasti akan terlacak. “Pelaku merasa takut, itu alasan pelaku mengubur HP itu,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara. Terhadap kasus yang menjeratnya, tersangka sudah berupaya melakukan upaya restorative justice (RJ) dengan korban. “Saat ini kami sedang proses penyelesaian lidik, nanti ini akan di-RJ-kan,” pungkasnya. (cr-sid)