DPO Tersangka Kolam Labuh Ternyata Pengurus Partai

Isa Ansyori (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016 belum tuntas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) masih memiliki satu tugas, yakni menyeret satu tersangka yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) ke meja hijau untuk diadili.

Ia adalah Taufik Ramdhani, selaku kontraktor dari PT Guna Karya Nusantara yang kabur membawa uang muka proyek. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Kejari Lotim, Taufik Ramdhani terdeteksi bergabung di salah satu partai politik dan memiliki jabatan yang cukup tinggi. “Dia di Jawa Barat, Bandung dan informasi yang kita dapatkan itu, dia jadi pengurus salah satu partai. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ya,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim Isa Ansyori, Kamis (22/6).

Informasi ini, tengah didalami dengan meminta bantuan dari bidang intelijen untuk melakukan pencarian. Pihaknya juga telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan lainnya.

Menyinggung tersangka akan di sidang secara in absensia, pihaknya akan melakukan hal itu. Akan tetapi, sebelum menempuh sidang in absensia, pencarian terhadap tersangka akan dimaksimalkan terlebih dahulu. “Kita sambil berusaha mencari ini, kalau sudah maksimal kita mencari tapi belum ditemukan, berarti dia sendiri yang menghilangkan haknya untuk membela diri,” ucapnya.

Untuk menempuh sidang in absensia, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama stakeholder terkait, yaitu pengadilan. Namun, koordinasi itu belum dilakukan. “Belum kita koordinasi, tapi kita proses mencari ini sambil melengkapi pemberkasan,” bebernya.

Dalam kasus ini, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Taufik Ramdhani dan Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Terhadap Nugroho, telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan oleh majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Tersangka Korupsi PIP SMPN 4 Bayan Segera Diadili

Nugroho melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menyatakan begitu, terpidana Nugroho dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Putusan kasasi pada MA ini sesuai dengan Nomor: 1244 K/Pid.sus/2023.

Untuk Nugroho sendiri, telah dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sementara untuk uang muka proyek 20 persen atau sebesar Rp 6,7 miliar yang dititipkan di BNI Bandung telah dicairkan pula. Dan sudah dimasukkan ke kas daerah Lotim.

Majelis hakim dalam amar putusannya, turut menetapkan barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Taufik Ramdhani. “Mudah-mudahanlah dengan ada putusan itu, yakin kita. Karena dalam putusan dipakai untuk perkaranya Taufik Ramdhani,” tandasnya.

Sebagai informasi, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016, Pemkab Lombok Timur kembali melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Baca Juga :  Wakajati dan Tiga Kajari Resmi Berganti

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar Rp 20 persen atau sekitar Rp 6,7 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugas. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Sesuai ketentuan pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir. Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan.

Namun Kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Panjar Rp 6,7 miliar dibawa kabur kontraktor. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank. Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tapi juga ditolak. Namun berkat putusan MA, akhirnya uang itu bisa ditarik dari BNI Bandung. (cr-sid)

Komentar Anda