Tersangka Korupsi PIP SMPN 4 Bayan Segera Diadili

Iptu Gufron Subeki (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN Negeri 4 Bayan segera diadili. Tersangkanya mantan Kepala SMPN 4 Bayan berinisial HY.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki mengatakan bahwa tersangka, berkas dan barang bukti segera diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Itu setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti belum lama ini. “Tahap duanya (pelimpahan) kita agendakan di awal tahun 2024,” ujarnya, Selasa (26/12).

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat

Dalam kasus ini pihaknya hanya menetapkan satu tersangka saja. Penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang lengkap terkait perbuatan pidana yang dilakukan HY.

Kasusnya berawal dari adanya siswa kelas II dan III yang menerima bantuan dana PIP pada 2020-2021. Uang PIP ini dicairkan sendiri oleh kepala sekolah ke bank secara kolektif tanpa diketahui siswa maupun wali siswa. Setelah uangnya dicairkan, kepala sekolah tidak membagikan atau memberikan kepada siswa-siswi yang berhak mendapatkan. Namun digunakan sendiri.

Baca Juga :  Dugaan Penerimaan Fee DAK 2022, Kabid SMA Dikbud NTB Diklarifikasi Polda

Berdasarkan hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, nilainya sekitar Rp 124 juta secara keseluruhan. “Kasus ini dilaporkan tahun 2021 dan baru tuntas sekarang,” jelasnya.

Tersangka HY saat ini belum ditahan. Pertimbangannya karena sejauh ini kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Tersangka dipastikan ditahan setelah tahap dua. Hal itu guna memudahkan proses persidangan. “JPU pasti menahan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda