Dikejar Korbannya, Dua Jambret Ditangkap

MATARAM – Dua pemuda asal Dusun Presak Barat Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Lombok Barat ditangkap polisi.

Muhammad Rizal Saputra alias Rizal, 20 tahun dan MR  alias Dani, 16 tahun tertangkap basah melakukan penjambretan Minggu sore lalu (17/7).   Korbannya  Hasroni dan istrinya  warga  Karang Genteng Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram.

Kronologisnya,  Hasroni  pulang berjualan bersama istrinya  melintas  di Jalan Ahmad Yani  Sayang- Sayang Kecamatan Cakranegara. Di sekitar wilayah Lendang Re, tiba-tiba motor yang dikendarai Hasroni dan istrinya dipepet kedua pelaku  dari arah kiri. Selanjutnya salah seorang tersangka  menarik  paksa tas yang sedang dibawa oleh istri korban.

Baca Juga :  Beraksi di Karang Bedil, Jambret Diringkus

Sesaat setelah kejadian tersebut, Hasroni langsung  melakukan pengejaran. Di sekitar   Lingkungan Tegal Kelurahan Selagalas, korban berhasil memepet motor tersangka   dan menendang sepeda motornya hingga jatuh. Pelaku  yang terjatuh dari motornya, sempat melarikan diri kemudian diteriaki maling oleh korban. warga yang mengetahui kejadian ini lalu melakukan pengejaran.

Anggota Oprasional (Opsnal) Polsekta Cakranegara  yang saat itu sedang melintasi di Tempat Kejadian Perkara(TKP)  dengan sigap melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku.

Wakapolsekta Cakranegara AKP I Nyoman Subawa membenarkan penangkapan kedua pelaku.  Salah satunya masih dibawah umur dan merupakan seorang pelajar. “Benar kita sudah menangkap dua warga yang berasal dari Karang Bayan. Tersangka ditangkap  di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Tegal Kelurahan Selagalas,'' jelasnya Senin kemarin (18/7).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor dan Jambret Diringkus

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Satria FU milik tersangka, 1 unit HP  warna putih dan uang sejumlah Rp 708.000. Akibat  perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari keterangan tersangka, sebelumnya pelaku pernah melakukan penjambretan di empat lokasi yang berbeda, diantaranya di Sayang Sayang dan sekiatar LCC Gerimak. Polisi kini menahan Rizal. Sedangkan MR diserahkan ke Panti Sosial Paramita mengingat yang bersangkutan masih dibawah umur. (cr- wan)

Komentar Anda