Pelaku Curanmor dan Jambret Diringkus

PELAKU: Empat pelaku Curanmor dan jambret saat berada di Mapolres Mataram, Kamis (23/2) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polres Mataram bersama Polsek Pagutan menangkap 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan jambret, Rabu (22/2) sekitar pukul 15.00 Wita.

Mereka adalah LHS (19) dan SP (18) asal Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah, serta AS (18) dan YH (18) asal Desa Kidang Kecamatan Praya Lombok Tengah. ”Dari empat pelaku tiga diantaranya masih pelajar dan otak pelaku ini yang paling dewasa,”ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto.

Baca Juga :  Pulang dari Malaysia, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yakni LP/K/24/II/2017/Polsek Pagutan pada 21 Februari 2017 dan LP/K/165/X/2016/Polsek Pagutan pada 04 Oktober 2016.” Para pelaku ini kita tangkap di dua tempat kos-kosan di Lombok tengah,”ucapnya.

[postingan number=3 tag=”curanmor”]

Salah satu hasil curian pelaku adalah sepeda motor Kawasaki KLX150S Th 2015 warna hijau.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Pirmansyah menjelaskan, menurut keterangan pelaku LHS, ia diantar temannya yakni SP ke TKP dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.”Pelaku LHS kemudian mengambil motor warna hijau dan di bawa ke Praya Lombok Tengah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beraksi di Karang Bedil, Jambret Diringkus

Kini keempat pelaku mendekam di tahanan dan terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.(cr-met)

Komentar Anda